Home Fiqih Fiqih Muamalah HUKUM PROFESI MODEL BUSANA (FASHION MODEL)

HUKUM PROFESI MODEL BUSANA (FASHION MODEL)

99

 

Tanya :

Ustadz, mohon dijelaskan hukumnya menjadi model busana. (Renata, bumi Allah).

 

Jawab :

Model adalah orang yang bekerja untuk mempromosikan, menampilkan atau mengiklankan suatu produk komersial, terutama pakaian (fashion) dalam suatu peragaan busana (fashion show) atau dalam suatu pengambilan gambar (shooting) dengan berpose di hadapan fotografer di studio. Model juga berperan sebagai alat bantu visual bagi seniman yang menciptakan karya seni, misal menjadi model bagi pelukis. (https://en.m.wikipedia.org/wiki/Model_(person)).

Berprofesi menjadi model busana (Eng : fashion model; Arab : ‘âridhât al-az-yâ’) baik perempuan maupun laki-laki haram hukumnya secara syariah, dengan 3 (tiga) alasan keharaman sbb :

Pertama, terdapat nash hadits yang secara khusus melarang perempuan bekerja dengan memanfaatkan tubuhnya atau kecantikannya. Dari Râfi’ bin Rifâ’ah RA, dia berkata,”Nabi SAW telah melarang pekerjaan seorang budak perempuan, kecuali pekerjaan yang dapat dilakukan dengan tangannya, yaitu (periwayat hadits berkata),’Demikian pekerjaan yang dilakukan tangannya, seperti membuat roti, menenun kain, atau mencari rumput.” (HR Abu Dawud, Sunan Abû Dâwud, no. 3426; Ahmad, Al-Musnad, no. 19.020; hadits hasan menurut Syekh Nâshiruddîn Al-Albânî dalam Shahîh Abû Dâwud, no. 3426).

Imam Taqiyuddîn An-Nabhânî menjelaskan,”Hadits ini menunjukkan wanita dilarang dari setiap pekerjaan yang bertujuan untuk memanfaatkan aspek keperempuanan dia [misalnya kecantikan dan keindahan tubuhnya] dan dibolehkan hukumnya bagi wanita melakukan pekerjaan-pekerjaan di luar itu.” (Taqiyuddîn An-Nabhânî, Muqaddimat Al-Dustûr, Juz I, hlm. 333).

Pekerjaan yang diharamkan bagi wanita karena memanfaatkan kecantikan atau keindahan tubuhnya, misalnya SPG (sales promotion girl) yang mempromosikan suatu produk; atau bekerja sebagai Public Relation (Humas) di berbagai kedutaan besar atau konsulat, atau bekerja sebagai pramugari (flight attendant) di pesawat terbang, dan yang semisalnya. (Taqiyuddîn An-Nabhânî, Al-Nizhâm Al-Ijtimâ’î fî Al-Islâm, hlm. 97).

Menjadi model busana jelas termasuk ke dalam pekerjaan yang diharamkan tersebut, karena juga memanfaatkan kecantikan dan tubuh seorang wanita.

Kedua, model busana juga diharamkan, karena ketika dia bekerja di catwalk atau di studio foto, diduga kuat menjadi wasîlah (perantaraan) kepada terjadinya keharaman-keharaman lainnya. Misalnya, model itu sendiri,  khususnya yang wanita, tidak berbusana muslimah secara sempurna, yaitu seharusnya wajib ber-khimâr (berkerudung), wajib ber-jilbâb (mengenakan gamis longgar), dan diharamkan ber-tabarruj (bersolek berlebihan yang menarik perhatian lawan jenis atau menampakkan keindahan tubuh kepada laki-laki bukan mahram). Keharaman lainnya misalnya terjadinya ikhtilâth (campur baur) antara laki-laki dan wanita tanpa ada pemisahan (infishâl) di kalangan penonton peragaan busana.

Ketiga, pekerjaan model busana walaupun berbusana muslimah, atau modelnya laki-laki, andaikata mubah, masih berpotensi mengantarkan pada yang diharamkan, karena bagaimana pun juga yang dimanfaatkan dari model perempuan itu tetap kecantikan dan tubuhnya, dan pekerjaan model tetap menimbulkan kemudharatan, apa pun itu bentuknya, misalnya rusaknya akhlak dan pergaulan karena tersebarnya budaya Barat, seperti paham mengejar kenikmatan jasmani (hedonisme), paham serba boleh (permisivisme), pola pikir pragmatis (tidak peduli halam haram), dsb.

Maka pekerjaan model busana diharamkan, sesuai kaidah fiqih : kullu fardin min afrâd al-amri al-mubâhi idzâ kâna dhârran aw mu`addiyan ilâ dhararin hurrima dzâlikal fardu wa zhalla fardu mubâhan. (Setiap-tiap kasus dari perkara pokok yang hukumnya mubah, jika dia berbahaya atau dapat membawa pada bahaya, maka kasus itu saja yang diharamkan, sedang perkara pokoknya tetap mubah). (Taqiyuddîn An-Nabhânî, Al-Syakhshiyyah Al-Islâmiyyah, 3/462; Muqaddimat Al-Dustûr, Juz I, hlm. 334). Wallâhu a’lam.