
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Tanya :
Assalamu’alaikum ustadz. Tanya Ustadz. Kami pengurus masjid menerima zakat mal. Jika kami membagikan menjadikan zakat produktif, yaitu kita berikan untuk modal usaha atau kita berikan untuk membeli ternak dan sebagian untuk kebutuhan sehari-hari, apakah hukumnya? Terima kasih Ustadz. (Sudiarno, Pulau Rupat, Bengkalis).
Jawab :
Wa ‘alaikumus salam wr. wb.
Terdapat dua pendapat ulama kontemporer mengenai boleh tidaknya memproduktifkan zakat, yaitu lembaga zakat menjadikan dana zakat untuk dijadikan modal usaha, sebagai berikut;
Pertama, membolehkan dengan dua syarat. Pertama, harus terlebih dulu memenuhi kebutuhan yang mendesak bagi para mustahiq zakat. Kedua, terdapat jaminan jika usaha yang dilakukan mengalami kerugian. Ini adalah pendapat Majma’ Al-Fiqh Al-Islāmī (lembaga fatwa di bawah OKI) yang difatwakan tanggal 13 Shafar 1407 (16 Oktober 1986). Fatwa selengkapnya sebagai berikut :
بَعْد اطِّلَاعِهِ عَلَى الْبُحوثِ الْمُقَدَّمَةِ فِي مَوْضُوعِ تَوْظِيفِ الزَّكَاةِ فِي مَشَارِيعِ ذَات رَيْعٍ ، بِلَا تَمْلِيكٍ فَرْدِّيٍّ لِلْمُسْتَحِقِّ وبَعْدَ اِسْتِمَاعِهِ لِآرَاءَ الْأَعْضَاءِ وَالْخُبَرَاءِ فِيهِ قَرَّرَ يَجُوزُ مِن حَيْث الْمَبْدَأُ تَوْظِيفُ أَمْوَالِ الزَّكَاةِ فِي مَشَارِيعَ اِسْتِثْمَارِيَّةٍ ، تَنْتَهِي بِتَمْلِيكِ أَصْحَابِ الْاِسْتِحْقَاقِ لِلزَّكَاةَ ، أَو تَكُوُنُ تَابِعَةً لِلْجِهَةِ الشَّرْعِيَّةِ الْمَسْؤُولَةِ عَن جَمْعِ الزَّكَاةِ وَتَوْزِيعِهَا ، عَلَى أَنْ تَكُوْنِ بَعْدَ تَلْبيَةِ الْحَاجَةِ الْمَاسَّةِ الْفَوْرِيَّةِ لِلْمُسْتَحِقِّينَ ، وَتَوَافَرِ الضَّمَانَاتِ الْكَافِيَةِ لِلْبُعْدَ عَن الْخَسَائِرِ
“Setelah menelaah pembahasan yang disajikan yang berjudul ‘Memproduktifkan Zakat Pada Proyek-Proyek Yang Menguntungkan, Tanpa Memberikan Hak Miliknya Secara Individu Kepada Mustahiq Zakat’ dan setelah mendengarkan pendapat para ahli dalam masalah ini, Majma’ Al-Fiqh Al-Islāmī menetapkan bahwa : Boleh hukumnya menurut prinsip dasarnya memperoduktifkan harta-harta zakat pada proyek-proyek investatif, yang berakhir dengan memberikan hak milik (hasilnya) kepada para mustahiq zakat, atau kepada lembaga syariah yang bertanggung jawab dalam pendistribusian zakat, dengan ketentuan (hal itu dilakukan) setelah memenuhi kebutuhan yang mendesak yang segera bagi para mustahiq zakat, dan setelah terpenuhinya jaminan-jaminan yang cukup untuk menjauhkan kerugian.” (https://www.islamweb.net/ar/fatwa/354652/)
Kedua, tidak membolehkan dengan alasan bahwa memproduktifkan zakat akan menunda bahkan akan menghapus pemberian zakat kepada para mustahiq zakat (QS At-Taubah : 60) khususnya jika usaha yang dilakukan mengalami kerugian. Ini adalah pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan juga pendapat Lajnah Dā`imah lil Buhūts wal Iftā` (Lembaga Fatwa di Arab Saudi). (https://islamqa.info/ar/answers/111774/).
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan :
وَأُمَّا اسْتِثْمَارُهَا فِي شِرَاءِ الْعَقَارَاتِ وشِبْهِهَا فلَا أَرَى ذَلِك جَائِزًا ؛ لأَنّ الْوَاجِبَ دَفْعُ حَاجَةِ الْفَقِيرِ الْمُسْتَحِقِّ الْآن.وأَمَّا الْفُقَرَاءُ فِي الْمُسْتَقْبَلِ فَأَمْرُهِمْ إِلَى اللهِ.اِنْتَهَى. لِقَاءَاتُ الْبَابِ الْمَفْتُوحِ (1/67) .
“Adapun menginvestasikan harta zakat untuk membeli berbagai property dan yang semisalnya, maka menurut saya itu tidak boleh, karena yang wajib adalah memenuhi kebutuhan kaum faqir yang berhak mendapat zakat pada saat ini. Adapun (nasib) orang-orang faqir di masa depan, maka urusan mereka itu di tangan Allah.” (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Liqā`āt Al-Bāb Al-Maftūh, Juz I, hlm. 67).
Sementara itu Lajnah Dā`imah lil Buhūts wal Iftā` (Lembaga Fatwa di Arab Saudi) menyatakan dalam fatwanya nomor 404 sebagai berikut :
إِذَا كَانَ الْمَالُ الْمَذْكُورُ فِي السُّؤَالِ مِن الزَّكَاةِ فَالْوَاجِبُ صَرْفُهُ فِي مَصَارِفِهِ الشَّرْعِيَّةِ مِن حِينَ يَصِلُ إِلَى الْجَمْعِيَّةِ ، وأَمَّا إِنّ كَان مِن غَيْرِ الزَّكَاةِ فلَا مَانِعَ مِن التِّجَارَةِ فِيهِ لِمَصْلَحَةِ الْجَمْعِيَّةِ ؛ لِمَا فِي ذَلِك مِن زِيَادَةِ النَّفْعِ لِأَهْدَافَ الْجَمْعِيَّةِ وَلِلْمُسَاهِمِينَ فِيهَا
“Jika harta yang disebutkan dalam pertanyaan itu adalah dari zakat, maka yang wajib adalah menyalurkannya kepada sasaran-sasaran syariah (delapan asnaf) sejak harta itu sampai di tangan lembaga (pengumpul zakat). Adapun jika harta yang ditanyakan itu bukan harta zakat, maka tidak ada larangan untuk membisniskannya demi kemaslahatan lembaga pengumpul zakat, karena dengan itu akan menambah manfaat untuk mencapai tujuan-tujuan lembaga dan orang-orang yang berkontribusi bekerja di lembaga tersebut.” (Fatawa Lajnah Dā`imah lil Buhūts wal Iftā`, nomor 404, 9/403).
Dalam fatwanya nomor 455 Lajnah Dā`imah lil Buhūts wal Iftā` menegaskan :
لَا يَجُوزُ لِوَكِيلُ الْجَمْعِيَّةِ اِسْتِثْمَارُ أَمْوَالِ الزَّكَاةِ ، وإِنّ الْوَاجِبَ صَرْفُهَا فِي مَصَارِفِهَا الشَّرْعِيَّةِ الْمَنْصُوصِ عَلَيْهَا بَعْد التَّثَبُّتِ فِي صَرْفِهَا فِي الْمُسْتَحِقِّينَ لَهَا ؛ لأَنّ الْمَقْصُودَ مِنهَا سَدُّ حَاجَةٍ الْفُقَرَاءِ وَقَضَاءُ دَيْنِ الْغُرَمَاءِ ؛ ولأن الْاِسْتِثْمَارَ قَد يَفُوتُ هَذِه الْمُصَالِحِ أَو يُؤَخِّرُهَا كَثِيرَا عَن الْمُسْتَحِقِّينَ
“Tidak boleh wakil dari lembaga zakat menginvestasikan harta-harta zakat, karena sesungguhnya yang wajib dilakukan adalah menyalurkan harta zakat kepada sasaran-sasaran syariah (delapan golongan) yang disebut dalam nash setelah memastikan penyalurannya (memang benar) kepada para mustahiq zakat itu. Hal itu karena yang dimaksudkan dengan pemberian zakat adalah untuk memenuhi kebutuhan kaum faqir dan melunasi utangnya kaum gharimin (yang mempunyai tanggungan utang). Dan juga dikarenakan penginvestasian zakat dapat menghilangkan kemasalahatan-kemaslahatan tersebut dan dapat menunda pemberian zakat kepada para mustahiq zakat.” (Fatāwā Lajnah Dā`imah lil Buhūts wal Iftā`, nomor 455, 9/454).
Setelah mengkaji dua pendapat di atas, maka pendapat yang rājih (lebih kuat) menurut kami adalah pendapat yang tidak memperbolehkan penggunaan harta zakat sebagai modal usaha walaupun ada jaminan jika terjadi kerugian dalam investasinya. Lembaga zakat yang melakukan hal ini menurut kami berdosa kepada Allah karena telah melalaikan kewajiban mendistribusikan zakat dan malah melakukan sesuatu yamg sama sekali tidak disyariatkan dalam agama Islam, yaitu menggunakan dana zakat untuk modal usaha.
Jadi, kami dengan tegas berpendapat bahwa tidak boleh hukumnya menjadikan zakat sebagai modal usaha, dengan 3 (tiga) alasan syariah sebagai berikut;
Pertama, karena tidak ada dalilnya dari Al-Qur`an dan Al-Hadits yang menunjukkan bolehnya memberikan zakat untuk modal usaha. Perlu diketahui zakat itu adalah ibadah murni (‘ibādah mahdhah) yang ketentuannya bersifat tauqīfī (apa adanya) dari Allah SWT. Maka sesuatu ibadah yang tidak ada dalilnya dari Al-Qur`an dan Al-Hadits, berarti tidak disyariatkan atau tidak diperbolehkan secara syariah.
Imam Taqiyuddin An-Nabhani telah menjelaskan satu kaidah fiqih yang terkait ibadah yang berbunyi :
أَحْكَامُ الْعِبَادَاتِ تَوْقِيفِيَّةٌ مِن عِند اللّهِ
Ahkāmul ‘ibādāti tauqīfiyyatun min ‘indillāh. Artinya,“Hukum-hukum ibadah itu sifatnya tauqīfiyyah dari sisi Allah.” (Muhammad Muhammad Isma’il/Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Fikr Al-Islāmī, hlm. 48).
Yang dimaksud bahwa hukum ibadah itu tauqīfiyyah adalah : “Tidak boleh beribadah kepada Allah SWT dengan suatu ibadah, kecuali jika ibadah ini telah terbukti di dalam nash-nash syariah, yakni ada dalilnya dari Al-Qur`an dan As-Sunnah.” (https://islamqa.info/ar/answers/147609).
Jadi dikarenakan tidak ada dalilnya dari Al-Qur`an dan As-Sunnah, maka menjadikan zakat untuk modal usaha tidak diperbolehkan dan statusnya adalah batil menurut syara’. Kaidah fiqih dalam masalah ini menegaskan :
الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ الْبَطَلَانُ حَتَّى يَقُومُ دَليلٌ عَلَى الْأَمْرِ
Al-Ashlu fī al-ibādāti al-buthlānu hattā yaqūma dalīlun ‘alā al-amri. Artinya,“Hukum asal ibadah itu adalah batil, hingga terdapat dalil yang memerintahkan (ada dalilnya dari Al-Qur`an atau As-Sunnah).” (Abu ‘Abdirrahman Abdul Majid Jumu’ah Al-Jazā`iri, Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah Al-Mustakhrajah min Kitāb I’lāmul Muwaqqi’īn, hlm. 539; Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Manzhūmah Ushūl Al-Fiqh wa Qawā’iduhu, hlm. 95).
Kedua, karena menjadikan zakat sebagai modal usaha, tidak termasuk ke dalam 8 golongan penerima zakat (Lihat QS. At-Taubah : 60). Sebuah kaidah fiqih yang dirumuskan oleh Imam Taqiyuddin An-Nabhani tentang penyaluran zakat menegaskan :
إِنّ الزَّكَاةَ لَا يُصْرَفُ لِغَيْرِ الْأَصْنَافِ الثَّمَانِيَةِ مُطْلَقًا
Inna al-zakāta lā yushrafu li-ghairi al-ashnāf al-tsamāniyyah muthlaqan. Artinya, “Sesungguhnya zakat itu tidak boleh disalurkan kepada orang-orang di luar delapan golongan (ashnāf) yang berhak menerima zakat secara mutlak.” (Taqiyuddin An-Nabhani, Muqaddimat Al-Dustūr, Juz II, hlm. 105).
Ketiga, karena jika zakat diserahkan untuk modal usaha, maka pemberian zakat kepada 8 golongan (delapan ashnaf) akan tertunda atau bahkan dapat terabaikan sama sekali tanpa alasan yang dibenarkan syariah. Padahal pembagian zakat kepada 8 golongan itu wajib hukumnya dilakukan dengan segera karena mereka inilah sesungguhnya pemilik yang sebenarnya dari harta zakat (Lihat QS. At-Taubah : 60). Maka pemberian zakat untuk modal usaha tidak diperbolehkan.
Dengan kata lain, pembagian zakat kepada kaum fakir dan miskin, wajib dilakukan dengan segera (‘ala al-faur), tanpa ada penundaan (‘ala al-tarākhī), karena penundaan pemberian zakat kepada 8 ashnaf tersebut, dapat mengibatkan dharar (mudharat) bagi orang fakir dan miskin itu, misalnya kelaparan, kurang gizi, dsb.
Kaidah ushul fiqih (al-qawā’id al-ushūliyyah) untuk perintah syara’ dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah yang mengharuskan kesegeraan, menyebutkan :
اَلْأَمْرُ يَقْتَضِي الْفَوْرَ
Al-Amru yaqtadhī al-faur. Artinya, “Suatu perintah itu mengharuskan dilakukan secara segera (tidak boleh ada penundaan).” (‘Abdul Karīm Al-Namlah, Ittihāfu Dzawil Bashā`ir bi Syarh Raudhat Al-Nāzhir, Juz V, hlm. 303; Imam Al-Zarkasyi, Al-Bahrul Muhīth fī Ushūl Al-Fiqh, Juz II, hlm. 134).
Kesimpulannya, tidak boleh secara syariah menjadikan harta zakat untuk modal usaha secara mutlak. Lembaga zakat yang yang melakukan hal ini sungguh telah berdosa kepada Allah karena telah melalaikan kewajiban mendistribusikan zakat dan malah mengada-adakan sesuatu yang sama sekali tidak disyariatkan dalam agama Islam, yaitu menggunakan dana zakat untuk modal usaha. Wallāhu a’lam.
Yogyakarta, 8 April 2026
Muhammad Shiddiq Al-Jawi























