
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Tanya :
Ustadz, bolehkah berwudhu dengan semprotan air? Misalnya bagi orang yang sedang umroh atau haji yang sedang beribadah di dalam Masjidil Haram, yang batal wudhunya, lalu dia berwudhu dengan semprotan air, soalnya kalau harus ke tempat wudhu, jaraknya jauh dan sangat berdesak-desakan? (Hamba Allah).
Jawab :
Boleh dan sah hukumnya dalam Islam berwudhu dengan semprotan air, dengan syarat air yang disemprotkan untuk anggota-anggota wudhu yang wajib dibasuh (al-ghaslu), yaitu wajah, kedua tangan hingga ke siku, dan kedua kaki hingga ke mata kaki, airnya harus mengalir yang ditandai dengan adanya tetesan-tetesan airnya, misalnya dua atau tiga tetes air.
Adapun jika semprotan air untuk tiga anggota wudhu tersebut sifatnya hanya membasahi saja, yakni tidak sampai menimbulkan tetesan-tetesan air, maka wudhunya tidak sah.
Hal ini karena kalau air semprotan itu sekedar membasahi, namanya itu “mengusap” / “menyapu” (al-mashu), bukan “membasuh” (al-ghaslu).
Perhatikan firman Allah SWT tentang wudhu yang membedakan mana anggota tubuh yang kita harus “mengusap” (al-mashu), dan mana anggota tubuh yang kita harus “membasuh” (al-ghaslu) anggota tubuh itu.
Firman Allah SWT :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا قُمۡتُمۡ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغۡسِلُوۡا وُجُوۡهَكُمۡ وَاَيۡدِيَكُمۡ اِلَى الۡمَرَافِقِ وَامۡسَحُوۡا بِرُءُوۡسِكُمۡ وَاَرۡجُلَكُمۡ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah : 6).
Berdasarkan ayat tersebut, ada tiga anggota wudhu yang kita wajib “membasuh”-nya (al-ghaslu), yaitu;
Pertama, wajah.
Kedua, dua tangan hingga ke kedua siku.
Ketiga, dua kaki hingga ke kedua mata kaki.
Untuk ketiga anggota wudhu tersebut, wajib hukumnya air semprotan sampai mengalir sehingga menimbulkan tetesan-tetesan air.
Jika air semprotan untuk tiga anggota tersebut sekedar membasahi, namun tidak sampai menimbulkan tetesan-tetesan air, maka wudhunya tidak sah.
Kemudian ayat tersebut juga menunjukkan bahwa untuk kepala, cukup kita “mengusap” atau “menyapu” (al-mashu), yaitu sekedar menyentuhkan jari tangan kita yang basah, pada kepala kita. Jadi semprotkan air pada jari tangan kita, lalu jari tangan kita yang basah itu, kita sentuhkan pada kepala kita.
Demikianlah penjelasan kami seputar berwudhu dengan semprotan air, yang kami sarikan dari penjelasan para ulama dalam masalah ini.
Barangsiapa yang hendak mendalami penjelasan ulama tersebut, dipersilakan untuk mengkaji link-link dalam daftar referensi di bawah ini. Wallahu a’lam.
Makkah Al-Mukarromah, 4 Maret 2026
Muhammad Shiddiq Al-Jawi
= = =
Referensi
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/96044/الحد-الأدنى-من-الماء-المستعمل-في-الوضوء
https://saadalkhathlan.com/fatwas/47660
http://al-ghofran.com/fatwa-single.php?id=61
https://sh-albarrak.com/fatwas/33412
https://www.iiis.us/فتوى/الفقه-والأصول/ف74-ما-الفرق-بين-المسح-وبين-الغسل-في-الوض/
https://islamqa.info/ar/answers/198604
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/50379/ظل-سنوات-عديدة-يكتفي-بمسح-وجهه-في-الوضوء
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/252382/الحد-المطلوب-والمعتبر-في-غسل-ومسح-أعضاء-الوضوء



















