Home Fiqih Fiqih Kedokteran HUKUM IMPLAN RAMBUT DAN TRANSPLANTASI RAMBUT

HUKUM IMPLAN RAMBUT DAN TRANSPLANTASI RAMBUT

2

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Ustadz, apa hukumnya implan rambut? (Maya, Bandung)

Ustadz, apa hukumnya transplantasi rambut? (Labib, Solo)

 

Jawab :

Kedua pertanyaan tersebut di atas kami jawab bersamaan karena terdapat kemiripan dalam faktanya, walaupun ada perbedaannya. Akan kami jelaskan lebih dulu fakta keduanya, baru kemudian kami jelaskan hukum syara’-nya disertai dalil-dalil syar’i-nya.

 

Fakta Implan Rambut dan Transplantasi Rambut

Implan rambut (disebut DHI, direct hair implantantion) adalah prosedur penanaman serat rambut sintetis (rambut palsu) ke dalam kulit kepala untuk mengatasi kebotakan secara instan. Sedangkan transplantasi rambut (hair transplants), adalah penanaman folikel rambut yang asli dari pasien ke dalam kulit kepala. Jadi yang ditanam dalam transplantasi rambut bukan serat rambut sintetis (biofiber).

Dalam translantasi rambut, yang terlibat adalah struktur biologis bernama folikel. Folikel rambut adalah struktur kecil di kulit tempat rambut tumbuh atau kantung tempat akar rambut. Sedangkan dalam implan rambut, yang terlibat adalah serat sintetis (buatan) yang dinamakan biofiber, yang ditanamkan ke dalam kulit kepala, yang memerlukan penggantian karena akan rontok sekitar 10% per tahun dan tidak dapat tumbuh seperti rambut asli.

Implan rambut menggunakan bahan buatan (disebut biofiber) yang tidak bisa tumbuh dan harus ditanam ulang dalam jangka waktu tertentu, berisiko infeksi tinggi (dilarang di AS), dan memerlukan perawatan intensif. Sedang transplantasi rambut, rambutnya dapat tumbuh secara alamiah, aman secara kesehatan, dan tidak memerlukan perawatan intensif.

Demikianlah sekilas fakta (manāth) dari implan rambut dan transplantasi rambut.

 

Hukum Syara’ Implan Rambut dan Transplantasi Rambut

Keduanya boleh (jā`iz) menurut hukum syara’, baik implan rambut maupun transplantasi rambut.

Hanya saja untuk implan rambut, disyaratkan tidak menimbulkan bahaya (dharar) kepada pasien, seperti bahaya infeksi atau penolakan (rejection).

Jika implan rambut menimbulkan bahaya (dharar) kepada pasien dalam kategori bahaya ringan sampai sedang, hukumnya makruh. Adapun jika implan rambut menimbulkan bahaya (dharar) dalam kategori bahaya berat, hukumnya haram.

Inilah hukum syara’ untuk implan rambut dan transplantasi rambut yang rājih menurut pemahaman kami, wallāhu a’lam.

 

Dalil Syara’

Implan rambut maupun transplantasi rambut hukumnya boleh menurut syara’, berdasarkan dalil-dalil syar’i sebagai berikut :

Pertama, dalil-dalil hadits Nabi SAW yang telah membolehkan bahkan mensunnahkan berobat (al-tadāwī/al-mudāwāh), termasuk berobat untuk mengatasi kebotakan baik pada laki-laki maupun perempuan. Haditsnya :

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ  )رواه أبو داو(

Dari Abu Darda’ RA, dia relah berkata,”Rasulullah SAW telah bersabda,’Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, dan telah menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya. Maka hendaklah kamu berobat, tetapi janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram.” (HR. Abu Dawud).

Kedua, dalil hadits Nabi SAW yang telah membolehkan perbaikan atau penggantian organ tubuh yang cacat bawaan (seperti bibir sumbing) atau cacat karena kerusakan yang terjadi kemudian, seperti hidung yang terpotong dalam peperangan. Haditsnya :

عَنْ عَرْفَجَةَ بْنَ أسْعَد أنَّه قُطِعَ أنفُهُ يَوْمَ الكُلابِ فَاتَّخَذَ أنْفًا مِن وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ ، فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صلَّى اللهُ عَلَيْه وسلَّم ، فَاتَّخَذَ أنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

Dari Arfajah bin As’ad RA bahwa hidungnya terpotong pada Perang Kulab, lalu dia memakai hidung (palsu) dari perak tetapi hidungnya lalu membusuk. Maka Nabi SAW memerintahkan dia memakai hidung (palsu) dari emas. (HR Abu Dawud no, 4234).

Ketiga, dalil hadits Nabi SAW yang mengkisahkan 3 (tiga) orang dari Bani Israil, yaitu orang sopak (al-abrash), orang buta (al-a’mā), dan orang botak (al-aqra’). Mereka didatangi seorang malaikat dan ditanya masing-masing apa yang paling mereka inginkan.

Orang sopak ingin kulitnya bagus dengan warna yang bagus. Orang yang buta ingin dapat melihat. Sedang orang yang botak ingin rambutnya tumbuh kembali. Malaikat mengusap mereka sehingga orang sopak kulitnya kembali bagus, orang yang buta dapat melihat, dan orang yang botak, tumbuh kembali rambutnya. (HR. Bukhari, dari Abu Hurairah RA).

Hadits Nabi SAW di atas menunjukkan bolehnya berobat bagi orang yang botak agar rambutnya dapat tumbuh kembali. Kebolehannya karena ketika malaikat menyembuhkan orang botak, hal ini tidak mungkin terjadi kecuali malaikat itu telah diizinkan oleh Allah, karena malaikat itu makhluk yang selalu taat kepada Allah dan tidak pernah bermaksiat (tidak taat) terhadap apa yang diperintahkan oleh Allah SWT, sesuai firman Allah SWT :

لَّا يَعۡصُوۡنَ اللّٰهَ مَاۤ اَمَرَهُمۡ وَيَفۡعَلُوۡنَ مَا يُؤۡمَرُوۡنَ‏

“(Para malaikat itu) tidak pernah durhaka (tidak taat) kepada apa yang Allah perintahkan kepada mereka dan mereka pun selalu mengerjakan apa yang diperintahkan (oleh Allah).” (QS At-Tahrim : 6).

Berdasarkan tiga dalil syar’i di atas, boleh hukumnya berobat untuk mengatasi kebotakan rambut baik melalui cara implan rambut maupun transplantasi rambut.

Adapun khusus untuk implan rambut yang berisiko menimbulkan bahaya (dharar), diterapkan hukum-hukum seputar bahaya/dharar (ahkām al-dharar), sebagaimana diterangkan oleh Syekh Muhammad Husain ‘Abdullah dalam kitabnya Mafāhīm Islāmiyyah Juz II, untuk kasus implan rambut tersebut.

Maka dari itu ada rincian (tafshīl) hukum syara’ untuk implan rambut sebagai berikut;

Pertama, jika implan rambut berisiko menimbulkan bahaya (dharar), dalam tingkatan bahaya ringan sampai sedang, maka implan rambut hukumnya makruh, yakni kurang baik secara syariah (lebih baik tak dilakukan), tetapi kalau dilakukan tidak berdosa.

Dalilnya, Nabi SAW pernah ditanya mengenai seorang lelaki yang bernadzar akan berdiri di terik matahari, tidak akan duduk, tidak akan berbuka pada siang hari (yakni berpuasa), tidak berteduh, dan tidak berbicara. Nabi SAW bersabda para shahabat :

مُرُوْهُ فَلْيَتَكَلََّمْ وَلْيَسْتَظِلَّ وَلْيَقْعُدْ وَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ

“Perintahkan ia untuk berbicara, berteduh, dan duduk, namun ia boleh menyempurnakan puasanya.” (HR. Bukhari).

Dalil ini menunjukkan adanya larangan untuk menimbulkan bahaya (dharar) pada diri sendiri, pada tingkat bahaya ringan sampai bahaya sedang. Namun karena larangan ini tidak bersifat tegas (bukan nahi jazim), maka tindakan seseorang menimbulkan bahaya pada level ini hukumnya makruh, bukan haram. (Muhammad Husain Abdullah, Mafāhīm Islāmiyyah, Juz II/147).

Kedua, jika implan rambut berisiko menimbulkan bahaya (dharar) dalam tingkatan bahaya berat pada seseorang, dengan indikasi dia tidak mampu melaksanakan berbagai kewajiban, seperti bekerja, kuliah, sekolah, dsb maka implan rambut hukumnya haram.

Syekh Muhammad Husain Abdullah menyatakan alasannya dengan sebuah kaidah fiqih yang berbunyi :

فَأَيُّ ضَرَرٍ يُوْقِعُهُ اْلإِنْسَانُ بِنَفْسِهِ، وَيَمْنَعُهُ مِنَ الْقِيَامِ بِالتِّكَالِيْفِ الشَّرْعِيَّةِ الْوَاجِبَةِ عَلَيْهِ يَكُوْنُ قَدْ فَعَلَ حَرَامًا

“Bahaya apa pun yang dikenakan oleh seorang manusia pada dirinya sendiri dan mencegahnya untuk melaksanakan taklif-taklif syariah yang sifatnya wajib atas dia, berarti dia telah melakukan perbuatan yang haram.” (Muhammad Husain Abdullah, Mafāhīm Islāmiyyah, 2/61).

 

Kesimpulan

Dari penjelasan sebelumnya dapat diambil dua kesimpulan sebagai berukut;

Pertama, baik implan rambut maupun transplantasi rambut, keduanya hukumnya boleh (jā’iz) menurut hukum syara’.

Kedua, khusus hukum implan rambut yang berisiko menimbulkan bahaya, hukumnya ada rincian (tafshīl) sbb :

(1) jika implan rambut berisiko menimbulkan bahaya (dharar) dengan tingkatan bahaya ringan hingga bahaya sedang pada seseorang, hukumnya makruh.

(2) jika implan rambut berisiko menimbulkan bahaya (dharar) dalam tingkatan bahaya berat pada seseorang, hukumnya haram. Wallāhu a’lam.

 

Yogyakarta, 6 Februari 2026

 Muhammad Shiddiq Al-Jawi