Home Fiqih Fiqih Pakaian MENTARJIH PENDAPAT PARA ULAMA SEPUTAR BUSANA YANG BOLEH DITANGGALKAN OLEH WANITA MENOPAUSE,...

MENTARJIH PENDAPAT PARA ULAMA SEPUTAR BUSANA YANG BOLEH DITANGGALKAN OLEH WANITA MENOPAUSE, JILBABNYA SAJA ATAUKAH JILBAB DAN JUGA KHIMARNYA?

1
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer

 

Masalah ini adalah Masalah Khilafiyah (Ada Perbedaan Pendapat)

Para ulama mujtahid khususnya para ahli tafsir telah berbeda pendapat mengenai tafsir dari firman Allah SWT yang berbunyi أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ (an yadha’na tiyabahunna) yang artinya (tidak berdosa wanita menopause) untuk menanggalkan baju-baju (luarnya) (al-tsiyab al-zhahirah), bukan semua bajunya. (Syekh Nashiruddin Al-Albani, Jilbab Al-Mar`ah Al-Muslimah, hlm. 111).

Ada dua pendapat utama dalam masalah ini sebagai berikut (lihat pemetaan pendapat ini antara lain dalam Nashiruddin Al-Albani, Jilbab Al-Mar`ah Al-Muslimah, hlm. 110-112);

Pertama, ada ulama yang menafsirkan “baju-baju (luarnya)” (al-tsiyab al-zhahirah), itu hanyalah jilbabnya saja, sedangkan khimar (kerudung) tetap wajib dipakai, tidak boleh ditanggalkan. Jilbab yang kami maksudkan di sini bukan dalam arti kerudung, melainkan dalam arti busana longgar (jubah/gamis) yang sifatnya terusan yang dipakai di atas baju rumahan (seperti daster, kulot, dsb). Para ulama yang berpendapat demikian antara lain Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya Tafsir Al-Qur`an Al-‘Azhim. Para shahabat Nabi SAW yang berpendapat seperti ini antara lain Ibnu Abbas RA.

Kedua, ada ulama yang menafsirkan “baju-baju (luarnya)” (al-tsiyab al-zhahirah), itu tidak hanya jilbabnya saja, melainkan juga termasuk khimar (kerudungnya). Jadi wanita menopause boleh menanggalkan dua-duanya, yaitu jilbab dan khimarnya. Para ulama yang berpendapat demikian antara lain Imam Syaukani dalam kitab tafsirnya Fathul Qadir, Syaikh Abdurrahman Nashir As-Sa’di dalam kitab tafsirnya Taisirul Karim Al-Rahman fi Tafsiri Kalam Al-Mannan, Syekh Thahir bin ‘Asyur dalam kitab tafsirnya Al-Tahrir wa Al-Tanwir, dan lain-lain. Para shahabat Nabi SAW yang berpendapat seperti ini antara lain Ibnu Umar RA.

 

Analisis Penyebab Khilafiyah

Mengapa pendapat pertama ini tetap mewajibkan khimar (kerudung) bagi wanita menopause? Kemungkinan karena mereka masih menganggap bahwa ayat yang mewajibkan khimar (kerudung) yaitu wal-yadhribna bi-khumurihinna (QS An-Nur : 31), masih tetap berlaku dan tidak gugur kewajiban khimar ini walau pun sudah turun QS An-Nur : 60 yang membolehkan wanita menopause untuk menanggalkan baju luarnya.

Mengapa pendapat kedua membolehkan wanita menopause tidak hanya melepaskan jilbab-nya, melainkan juga kerudungnya (khimar)? Kemungkinan karena mereka berpendapat telah terjadi pengecualian atau pengkhususan (al-takhsis) terhadap QS An-Nur : 31 tersebut.

Jadi hukum umumnya adalah wanita muslimah itu hukum asalnya adalah wajib memakai jilbab dan khimar (QS An-Nur : 31). Kemudian hukum umum dalam ayat ini dikhususkan atau dikecualikan, dengan turunnya QS An-Nur : 60, bahwa khusus untuk wanita menopause yang sudah tidak ingin menikah lagi (atau sudah tidak diinginkan oleh kaum laki-laki), maka boleh hukumnya untuk menanggalkan khimarnya. Walhasil, pendapat kedua ini menyatakan bahwa wanita menopause tersebut, tidak hanya boleh menanggalkan jilbabnya, melainkan juga boleh menanggalkan khimarnya.

 

Tarjih

Menurut kami, pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat kedua yang menyatakan bahwa QS An-Nur : 60 adalah dalil khusus yang mengecualikan atau mengkhususkan dalil umum yang terdapat dalam QS An-Nur : 31.

Dengan perkataan lain, pendapat yang membolehkan menanggalkan jilbab dan khimar bagi wanita menopause, lebih rajih (lebih kuat) daripada pendapat yang hanya membolehkan menanggalkan jilbab saja bagi wanita menopause, sedang khimar tetap wajib dipakai oleh wanita menopause.

Apa dalil pentarjihan kami? Dalilnya adalah sebuah kaidah tarjih dalam ilmu Ushul Fiqih yang berbunyi :

يُرَجَّحُ الخَاصُّ عَلَى العَامِّ

“Dirajihkan (dikuatkan) dalil yang khusus atas dalil yang umum.” (Al-Khathib Al-Baghdadi, Al-Faqih wa Al-Mutafaqqih, 2/298; Imam Al-Juwani, Al-Burhan fi Ushul Al-Fiqh, 2/198; Imam Fakhruddin Al-Razi, Al-Mahshul, 3/112; Imam Saifuddin Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, 4/254; Imam Al-Zarkasyi, Al-Bahr Al-Muhith fi Ushul Al-Fiqh, 3/382; Ibnu Rajab Al-Hanbali, Al-Qawa’id, hlm. 272). (Lihat https://www.alukah.net/sharia/0/145206).

Arti kaidah ushuliyah itu, jika terdapat dua dalil yang secara lahiriahnya nampak bertentangan (al-ta’arudh) (artinya : kontradiktif/bertabrakan), di mana yang satu dalil umum sedang dalil yang lain adalah dalil khusus, maka yang dirajihkan adalah dalil khusus, bukan dalil umum.

Mengapa demikian? Sebab dengan merajihkan (mengedepankan) dalil khusus atas dalil umum, berarti seorang mujtahid telah menjama’ (mengkompromikan) dua dalil sekaligus, yaitu dalil umum dan dalil khusus yang ada. Berbeda halnya kalau seorang mujtahid mengedepankan dalil umum atas dalil khusus, yakni hanya mengamalkan dalil umum saja, sedang dalil khususnya tidak diamalkan. Maka hal ini berarti mujtahid itu hanya mengamalkan satu dua dalil saja (yaitu dalil umum), sedangkan dalil khususnya tidak diamalkan.

Mengamalkan satu dalil saja dari dua dalil yang ada, berarti telah melakukan tarjih, padahal jika ada dua dalil yang nampak bertentangan, yang diutamakan adalah melakukan jama’ (mengkompromikan), bukan tarjih, terhadap dua dalil itu. Jadi sebisa mungkin dua dalil itu diamalkan semuanya, bukan salah satunya.

Inilah pendapat jumhur ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali yang mengutamakan jama’ atas tarjih dalam penyikapan terhadap dua dalil yang nampak kontradiktif (al-ta’arudh). Menurut jumhur ulama tersebut, jika ada dua dalil yang nampak kontradiktif (al-ta’arudh) maka metode untuk menyikapinya secara urut (tertib) adalah ; jama’, lalu nasakh (jika diketahui kronologinya), lalu tarjih.

Ini berbeda dengan mazhab Hanafi yang cenderung mengedepankan tarjih atas jama’ jika ada dua dalil yang nampak kontradiktif. Menurut mazhab Hanafi, jika ada dua dalil yang nampak kontradiktif (al-ta’arudh) maka metode untuk menyikapinya secara urut (tertib) adalah ; nasakh (jika diketahui kronologinya), lalu tarjih, lalu jama’. (Imam Abu Ishaq Al-Syairazi, Al-Tabshirah fi Ushul Al-Fiqh, 5/513-514; Imam Saifuddin Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, 8/415; Imam Ibnu Hazm, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, 8/31; Imam Syathibi, Al-Muwafaqat, 1/345).

Menurut Imam Taqiyuddin An-Nabhani, rahimahullah, jika ada dua dalil yang secara lahiriahnya nampak bertentangan (kontradiktif/bertabrakan), sedapat mungkin seorang mujtahid mengamalkan dua dalil itu sekaligus, bukan hanya mengamalkan satu dalil saja. Imam Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan :

إِعْمَالُ الدَّلِيْلَيْنِ أَوْلىَ مِنْ إِهْمَالِ أَحَدِهِمَا

 I’mal al-dalilayni awla min ihmal ahadima. Artinya, “Mengamalkan dua dalil adalah lebih utama daripada mengabaikan salah satunya (secara keseluruhan).” (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Juz I).

Kaidah ushuliyah yang beliau rumuskan tersebut sesungguhnya sejalan dengan pendapat jumhur ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali yang mengutamakan jama’ atas tarjih. Berbeda dengan mazhab Hanafi yang cenderung mengedepankan tarjih atas jama’. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Juz III, hlm. 491-492).

Berdasarkan kaidah ushuliyah dalam pentarjihan tersebut, yaitu dalil khusus itu wajib didahulukan atau dikedepankan daripada dalil umum, maka kami berpendapat bahwa bahwa dalil khusus dalam QS An-Nur : 60, wajib didahulukan dari dalil umum dalam QS An-Nur : 31.

Dengan perkataan lain, pendapat yang membolehkan menanggalkan jilbab dan khimar bagi wanita menopause, sesungguhnya lebih rajih (lebih kuat) daripada pendapat yang hanya membolehkan menanggalkan jilbab saja bagi wanita menopause, sedang khimar tetap wajib dipakai oleh wanita menopause.

Sebaliknya, pendapat yang hanya membolehkan menanggalkan jilbab saja, sedang khimar wajib tetap dipakai, artinya adalah memandang dalil umum dalam QS An-Nur : 31 tetap berlaku secara umum untuk semua wanita, baik wanita muda maupun wanita lanjut usia yang sudah menopause. Sedang QS An-Nur : 60 tidak diamalkan atau tidak dianggap sebagai dalil khusus yang layak mengecualikan QS An-Nur : 31 itu.

Pendapat yang demikian, walau dimungkinkan (ihtimal) dalam Fiqih Islam, karena mengikuti mazhab Hanafi dalam penyikapan dalil yang kontradiktif, tetapi pendapat ini tidak sejalan dengan pendapat jumhur ulama, dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali, termasuk tidak sejalan dengan pendapat Imam Taqiyuddin An-Nabhani dalam menyikapi dua dalil yang secara lahiriahnya nampak bertentangan (kontradiktif/bertabrakan), yaitu diterapkan secara tertib tiga perlakuan untuk dua dalil yang nampak kontradiktif yaitu : jama’, lalu nasakh (jika diketahui kronologinya), lalu tarjih. Demikianlah penjelasan Imam Taqiyuddin An-Nabhani, radhiyallahu ‘anhu, dalam kitabnya Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Juz III, hlm. 491-492. Wallahu a’lam.

 

Kulonprogo, 23 Januari 2026
Muhammad Shiddiq Al-Jawi