Home Fiqih Fiqih Kedokteran HUKUM TRANPLANTASI RAHIM

HUKUM TRANPLANTASI RAHIM

20
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer

 

Tanya :

Assalamualaikum izin bertanya, bagaimana hukum transplantasi rahim? Karena sekarang sudah ada yang memfasilitasi pasangan yang ingin punya keturunan dengan cara transplantasi rahim. (Hamba Allah).

 

Jawab :

Wa ‘alaikumus salam wr. wb.
Hukum transplantasi organ itu boleh dalam syariah Islam, dengan tiga syarat sbb;

Pertama, transplantasi organ itu berasal dari pendonor organ yang masih hidup, tidak boleh jika pendonor organ adalah orang yang sudah meninggal, karena Islam mengharamkan tindakan penganiayaan fisik kepada orang yang sudah meninggal, seperti pembedahan mayat, pemecahan tulangnya, dsb. Sabda Rasulullah SAW :

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

“Memecahkan tulang mayit seperti memecahkannya ketika masih hidup.”  (HR. Ibnu Majah, no. 1605). (Abdul Qadim Zallum, Hukmu Al-Syar’i fi Al-Istinsakh, hlm. 15-16).

Kedua, organ yang didonorkan itu haruslah organ yang sepasang, misalnya ginjal, jadi tidak boleh transplantasi organ yang sifatnya tunggal, seperti jantung. Karena jika seseorang mendonorkan organ yang jumlahnya tunggal, sudah pasti dia akan meninggal. Padahal telah terdapat dalil yang mengharamkan segala bentuk bahaya (dharar) sesuai sabda Rasulullah SAW :

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun bahaya bagi orang lain.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). (Abdul Qadim Zallum, Hukmu Al-Syar’i fi Al-Istinsakh, hlm. 16-17).

Ketiga, transplantasi organ tidak boleh mengacaukan nasab (garis keturunan). Misalnya : seorang laki-laki mendonorkan satu buah testis-nya (buah dzakarnya) kepada laki-laki lain. Ini hukumnya tidak boleh walau pun donor testis itu tidak akan mengakibatkan kematian bagi laki-laki pendonornya. Namun demikian, hal ini diharamkan karena akan mengacaukan nasab, karena laki-laki kedua sebagai penerima organ testis tersebut, akan menghasilkan sperma dengan sifat genetik yang sama dengan laki-laki pertama sebagai pihak pendonor.

Padahal Islam sangat menjaga agar tidak terjadi kekacauan nasab di antara manusia. Sabda Rasulullah SAW :

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيْهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ

“Barangsiapa yang mengakui seseorang sebagai ayahnya, sedangkan dia tahu bahwa orang itu bukan ayahnya, maka surga diharamkan atasnya.” (HR. Al-Bukhari)

Sabda Rasulullah SAW :

أيُّما امرأةِ أَدْخَلَتْ على قومٍ مَنْ ليس منهم، فليست مِنَ اللهِ في شيءٍ، ولن يُدْخِلَها اللهُ جَنَّتَه

“Siapa saja wanita yang memasukan kepada suatu kaum (nasab) yang bukan dari kaum itu, maka dia tidak akan mendapat sesuatu pun dari Allah, dan Allah tidak akan memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Abu Dawud, Nasa`i, dan Ibnu Majah). (Abdul Qadim Zallum, Hukmu Al-Syar’i fi Al-Istinsakh, hlm. 16-17).

Ini penjelasan tiga syarat untuk bolehnya transplantasi organ secara umum. Lalu bagaimanakah secara khusus hukum transplantasi organ rahim (uterus)? Hukum transplantasi rahim (uterus), boleh asalkan memenuhi 3 (syarat) di atas, yaitu :

Terkait syarat pertama, pendonornya haruslah wanita yang masih hidup, bukan wanita yang sudah meninggal. Jadi jika rahim yang ditransplantasikan diambil dari wanita yang sudah meninggal, hukumnya haram.

Kemudian terkait syarat kedua, transplantasi rahim (uterus) tidak boleh menimbulkan bahaya (dharar) bagi pendonor atau penerima organ. Berarti jika transplantasi rahim yang dilakukan ternyata menimbulkan bahaya untuk wanita tertentu secara khusus, maka transplantasi rahim itu hukumnya haram.  Dalilnya kaidah fiqih yang dirumuskan berdasarkan ijtihad Imam Taqiyuddin An-Nabhani:

كُلُّ فَرْدٍ مِنْ أَفْرَادِ اْلأَمْرِ الْمُبَاحِ إِذَا كَانَ ضَارًّا أَوْ مُؤَدِّيًا إِلىَ ضَرَرٍ حُرِّمَ ذَلِكَ الْفَرْدُ وَظَلَّ اْلأَمْرُ مُبَاحًا

Kullu fardin mi afrād al-amri al-mubāhi idzā kāna dhārran aw mu`addiyan ilā dhararin hurrima dzālika al-fardu wa zhalla fardhu mubāhan. Artinya, setiap-tiap kasus dari kasus-kasus perkara yang hukumnya mubah, jika berbahaya atau dapat menimbulkan terjadinya bahaya, maka kasus itu saja yang diharamkan, tetapi perkara itu hukumnya tetap mubah (boleh). (Taqiyuddīn An-Nabhānī, Al-Syakshiyyah Al-Islāmiyyah, 3/458).

Kemudian terkait syarat ketiga, apakah transplantasi rahim itu mengacaukan nasab, maka di sini diperlukan lebih dulu apa yang namanya tahqiqul manath (mengkaji fakta yang menjadi objek penerapan hukum). Dari kajian tahqiqul manath sesuai keterangan para ahli, organ rahim itu faktanya tidak mewariskan sifat-sifat genetik (DNA) kepada embrio yang dikandungnya. Ini berbeda dengan organ ovarium (indung telur) bagi wanita. Karena ovarium itu merupakan organ yang mempengaruhi sifat-sifat genetik (DNA) sehingga tidak boleh ditransplantasikan. Sedang rahim (uterus) hanyalah sekedar tempat tumbuh bagi embrio, yang tidak berpengaruh terhadap sifat-sifat genetik bagi embrio yang tumbuh di dalam rahim tersebut.

Jadi, tranplantasi rahim itu hukumnya boleh, dengan syarat-syaratnya, sedang transplantasi ovarium (indung telur) hukumnya haram. Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 16 Januari 2026
Muhammad Shiddiq Al-Jawi

 

Referensi :
Abdul Qadim Zallum, Hukmu Al-Syar’i fi Al-Istinsakh
https://ebook.univeyes.com/131069
https://islamqa.info/ar/answers/129161/ حكم-زراعة-الرحم-والمبيض
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/321493/ حكم-زراعة-الرحم-وحدوث-الحمل-فيه