Home Fiqih Fiqih Muamalah HUKUM IURAN KURANG DARI TUJUH ORANG UNTUK BERQURBAN SEEKOR SAPI

HUKUM IURAN KURANG DARI TUJUH ORANG UNTUK BERQURBAN SEEKOR SAPI

62

Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

 

Tanya :
Ustadz ada yang tanya, bolehkah berqurban sapi tapi ditanggung beberapa orang, misal harga sapi 10 juta lalu ditanggung oleh empat orang?

Jawab :
Boleh hukumnya sejumlah orang yang kurang dari tujuh orang untuk berserikat (iuran) membeli satu ekor sapi sebagai hewan qurban.

Imam Syafi’i dalam kitabnya Al Umm berkata :

“وإذا كانوا أقل من سبعة أجزأت عنهم ، وهم متطوعون بالفضل ، كما تجزي الجزور (البعير) عمن لزمته شاة ، ويكون متطوعا بفضلها عن الشاة ”

“Jika mereka itu (para pekurban) kurang dari tujuh orang, maka satu ekor sapi itu mencukupi mereka, asalkan mereka itu memang dengan suka rela membayar lebih. Hal ini sebagaimana halnya satu ekor unta mencukupi bagi satu orang, yang seharusnya cukup menyembelih satu ekor kambing saja, asalkan dia memang dengan sukarela membayar untuk lebih dari satu ekor kambing.” (IImam Syafi’i, Al Umm, Juz II, hlm. 244)

Imam Al Kasani dalam kitabnya Bada’i’ Al Shana`i’ berkata :

“وَلَا شَكَّ فِي جَوَازِ بَدَنَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ عَنْ أَقَلَّ مِنْ سَبْعَةٍ ، بِأَنْ اشْتَرَكَ اثْنَانِ أَوْ ثَلَاثَةٌ أَوْ أَرْبَعَةٌ أَوْ خَمْسَةٌ أَوْ سِتَّةٌ فِي بَدَنَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ ؛ لِأَنَّهُ لَمَّا جَازَ السُّبْعُ فَالزِّيَادَةُ أَوْلَى ، وَسَوَاءٌ اتَّفَقَتْ الْأَنْصِبَاءُ فِي الْقَدْرِ أَوْ اخْتَلَفَتْ ؛ بِأَنْ يَكُونَ لِأَحَدِهِمْ النِّصْفُ ، وَلِلْآخَرِ الثُّلُثُ ، وَلِآخَرَ السُّدُسُ ، بَعْدَ أَنْ لَا يَنْقُصَ عَنْ السُّبْعِ.”

“Tidak ada keraguan dalam hal bolehnya iuran satu ekor unta atau satu ekor sapi oleh kurang dari tujuh orang, misalnya iuran oleh dua, atau tiga, atau empat, atau lima, atau enam orang untuk satu ekor unta atau satu ekor sapi. Hal itu dikarenakan jika boleh iuran yang besarnya sepertujuh, maka tentu lebih boleh lagi kalau iurannya lebih besar dari sepertujuh, sama saja apakah bagian-bagian dagingnya sama atau berbeda-beda, misalnya satu orang mendapat setengah, sedang yang lain mendapat sepertiga, yang lainnya mendapat seperenam, yang penting tidak kurang dari sepertujuh.” (Imam Al Kasani, Bada’i’ Al Shana`i’, Juz V, hlm. 71).

Berdasarkan kutipan-kutipan ini, boleh hukumnya iuran oleh kurang dari tujuh orang, misal oleh empat orang, untuk membeli satu ekor sapi sebagai hewan kurban.

Dalil kebolehannya adalah mafhum muwafaqah dari nash-nash hadits Nabi SAW yang membolehkan iuran tujuh orang untuk satu ekor sapi atau unta.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :  الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْجَزُورُ – أي : البعير – عَنْ سَبْعَةٍ

Dari Jabir bin Abdillah RA bahwa Nabi SAW bersabda,”Satu ekor sapi boleh dari tujuh orang, dan satu ekor unta juga boleh dari tujuh orang.” (HR Abu Dawud, no. 2808, dinilai sebagai hadits shahih oleh Syekh Nashiruddin Al Albani dalam kitabnya Shahih Abu Dawud).

Berdasarkan hadits tersebut, jika iuran tujuh orang boleh, untuk membeli satu ekor sapi atau satu ekor unta, maka diistinbath (disimpulkan) dengan mafhum muwafaqah berarti lebih boleh lagi (min baab al aula) iuran oleh beberapa orang yang kurang dari tujuh orang. Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 11 Juli 2021

M. Shiddiq Al Jawi

Referensi :

https://www.google.com/amp/s/islamqa.info/amp/ar/answers/111322

https://islamqa.info/ar/answers/45757