Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi
Tanya :
Ayah, saat Idul Adha 2007 kemarin saya lihat orang Ahmadiyah juga sholat Idul Adha dan menyembelih kurban. Apakah sembelihan orang Ahmadiyah boleh dimakan?
Jawab :
Ketahuilah anakku, orang Ahmadiyah itu sebenarnya bukanlah orang Islam walaupun tatacara ibadah mereka mirip dengan orang Islam. Orang Ahmadiyah itu tergolong kaum kafir, baik yang asalnya orang Islam lalu murtad dengan menjadi pengikut Ahmadiyah, maupun yang menjadi pengikut Ahmadiyah sejak kecil lantaran mengikuti ayah ibunya atau kakek neneknya yang menjadi pengikut Ahmadiyah. (Na’udzubillah min dzalik)
Golongan Ahmadiyah termasuk kaum kafir karena mempercayai Mirza Ghulam Ahmad (pendiri Ahmadiyah) sebagai nabi dan mendapat wahyu. Padahal dalam Islam tidak ada nabi dan rasul lagi setelah Rasulullah Muhammad SAW (lihat QS Al-Ahzab : 40). Cobalah kamu baca, anakku, kitab At-Tadzkirah karya Mirza Ghulam Ahmad yang ada di perpustakaan pribadi ayah. Kitab itu penuh dengan apa yang dianggap sebagai wahyu oleh Mirza Ghulam Ahmad yang kafir. Padahal semua ayat itu bukanlah wahyu, melainkan hanya kekufuran dan kedustaan yang sangat keji dan menyesatkan.
Mengenai hukum memakan sembelihan Ahmadiyah, baik sembelihan kurban maupun selain kurban, hukumnya adalah haram. Dalilnya adalah firman Allah SWT :
وطعام الذين أوتوا الكتاب حلٌ لكم
”Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab adalah halal bagimu.” (QS Al-Maidah [5] : 5)
Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan dalam kitabnya Al-Ath’imah wa Ahkam Ash-Shaid wa Adz-Dzaba`ih (1988) hal. 173-174 mengatakan,”Mafhum [mukhalafah] ayat di atas adalah pengharaman sembelihan orang-orang kafir selain Ahli Kitab, sebab mereka tidak mempunyai kitab sehingga sembelihan mereka tidaklah halal…” Dr. Fauzan berpendapat sembelihan Ahmadiyah hukumnya haram, karena Ahmadiyah adalah bukan Ahli Kitab, yaitu kafir murtad.
Imam Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan bahwa sembelihan Ahmadiyah adalah haram dimakan. Dalam kitabnya Muqaddimah Ad-Dustur(1963) hal. 32-33 beliau menyatakan bahwa berbagai kelompok (firqah) di luar Islam seperti Druze, Ahmadiyah, dan Baha`i, termasuk golongan kafir (kuffar). Tetapi berbeda dengan Dr. Fauzan yang memandang Ahmadiyah sebagai orang murtad, Imam An-Nabhani menganggap Ahmadiyah sebagai orang musyrik (bukan murtad), yang tidak halal sembelihannya.
Menurut An-Nabhani, golongan Ahmadiyah tidak diperlakukan sebagai orang murtad, karena yang murtad bukan pengikut Ahmadiyah yang ada sekarang, melainkan ayah, ibu, atau kakek nenek mereka di masa lalu. Generasi terdahululah yang murtad, bukan generasi sekarang. Jadi golongan Ahmadiyah tidak dihukumi sebagai golongan murtad. (Taqiyuddin An-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, 32-33). [Dapat dipahami, bahwa kalau ada anggota-anggota baru Ahmadiyah yang memang murtad dari Islam saat ini, barulah mereka dihukumi dan diperlakukan sebagai orang murtad].
Nah, kalau golongan Ahmadiyah bukan kafir murtad lalu kafir apa? Di sinilah lalu Imam An-Nabhani mengatakan, Ahmadiyah adalah kafir musyrik. Kata Imam An-Nabhani,”Karena mereka itu [generasi terdahulu Ahmadiyah] tidak murtad ke dalam salah satu agama Ahli Kitab, yaitu menjadi orang-orang Nashrani atau Yahudi, maka mereka itu diperlakukan sebagai orang-orang musyrik. Sembelihan mereka tidak boleh dimakan dan perempuan mereka tidak boleh dinikahi. Sebab orang-orang non muslim kemungkinannya hanya termasuk dua golongan, yaitu Ahli Kitab atau musyrik. Tidak ada golongan kafir yang ketiga…”
Pemahaman Imam An-Nabhani yang memasukkan Ahmadiyah sebagai orang-orang musyrik sejalan dengan ayat-ayat al-Qur`an yang menyatakan bahwa orang kafir itu hanya dua golongan, yaitu Ahli Kitab dan orang musyrik. Di antaranya adalah firman Allah SWT (artinya) :
”Sesungguhnya orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS Al-Bayyinah [98] : 6)
Kesimpulan
Sembelihan golongan Ahmadiyah haram dimakan oleh orang Islam, sebab golongan Ahmadiyah adalah orang kafir bukan Ahli Kitab, yaitu orang musyrik yang sembelihannya tidak halal bagi orang Islam. Wallahu a’lam