Home Fiqih Fiqih Muamalah HUKUM MENUKARKAN KULIT KURBAN DENGAN DAGING

HUKUM MENUKARKAN KULIT KURBAN DENGAN DAGING

72

Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi

 

Tanya :

Ustadz, afwan mau tanya, bolehkah kulit sapi kurban ditukar dengan daging? Syukron. (Supriyanto, Yogyakarta).

 

Jawab :

            Haram hukumnya bagi shahibul kurban (al mudhahhi) atau panitia kurban yang mewakilinya untuk menukarkan kulit kurban dengan daging, karena menukarkan kulit kurban dengan daging itu sebenarnya juga termasuk dalam istilah jual-beli (al bai’). Padahal syariah Islam telah mengharamkan menjual-belikan kulit kurban, sebagaimana pendapat jumhur ulama, yaitu ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. (Hisamuddin ‘Ifanah, Al Mufashshal fii Ahkam Al Udh-hiyyah, hlm.154-155; Nada Abu Ahmad, Al Jami’ Li Ahkam Al Udh-hiyah, hlm. 55-56; Abu Abdirrahman M. Al ‘Alawi, Fiqh Al Udh-hiyah, hlm. 127-132).

 

Menukarkan kulit kurban dengan daging termasuk dalam jual-beli, karena jual-beli itu ditinjau dari segi barang dagangannya (al mabii’) merupakan istilah umum yang mencakup 3 (tiga) macam jual-beli. Pertama, menukarkan uang dengan barang, yang disebut jual-beli mutlak (al bai’ al muthlaq). Kedua, menukarkan uang dengan uang, yang disebut jual-beli valuta (mata uang) (bai’ ash sharaf). Ketiga, menukarkan barang dengan barang, yang disebut jual-beli barter (bai’ al muqaayadhah). (Shalah Al Shawi dan Abdullah Al Mushlih, Maa Laa Yasa’u Al Taajir Jahluhu, hlm. 75).

 

Maka keharaman menjualbelikan kulit kurban dapat diberlakukan pada pertukaran kulit kurban dengan daging, karena pertukaran ini termasuk juga dalam keumuman istilah jual-beli (al bai’), walaupun disebut dengan istilah “pertukaran” (al mubadalah).

 

Adapun dalil-dalil yang menunjukkan haramnya menjual kulit kurban antara lain :

Pertama, dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW telah bersabda,”Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada (pahala) kurban baginya.” (Arab : man baa’a jilda udh-hiyatihi fa-laa udh-hiyata lahu). (HR Al Hakim, Al Mustadrak ‘Ala Al Shahihain, Juz II, hlm. 286, nomor 3468, dan Al Baihaqi, Sunan Al Baihaqi, Juz IX, hlm. 294. Ini adalah hadits shahih, demikian menurut Imam As Suyuthi dalam Al Jami’ Al Shaghir Juz II hlm. 167 juga menurut Syeikh Nashiruddin Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhiib hlm. 455 dan Shahih Al Jami’ Al Shaghir, Juz II, hlm.1055).

Kedua, dari Qatadah bin An Nu’man RA, Nabi SAW bersabda,”Manfaatkanlah kulit-kulit kurban itu tapi janganlah kamu menjualnya.” (Arab : wastamti’uu bi-juluudihaa wa laa tabii’uuhaa). (HR Ahmad, Juz IV, hlm. 15. Dalam Majma’uz Zawaid, Imam Al Haitsami mengatakan hadits ini adalah hadits mursal yang shahih isnadnya. Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 1019, hadits no 2138).

 

Berdasarkan dalil-dalil seperti inilah para ulama mengharamkan jual-beli kulit kurban. Imam Ibnu Hazm berkata,”Tidak halal bagi orang yang berkurban untuk menjual sedikitpun dari kurbannya setelah dia selesai menyembelihnya, baik itu kulitnya, bulunya, rambutnya…” (Ibnu Hazm, Al Muhalla, Juz VII, hlm. 385).

 

Imam Nawawi berkata,”Tidak boleh menjual kulit kurban, tidak boleh pula menjadikan kulit kurban sebagai upah bagi penjagal, meskipun itu kurban sunnah. Yang harus dilakukan adalah menyedekahkan kulit kurban itu.” (Imam Nawawi, Raudhat Al Thalibin, Juz II, hlm. 493).

 

Imam Ibnu Qudamah berkata,”Secara umum bahwa tidak boleh menjual sesuatu pun dari kurban baik itu dagingnya maupun kulitnya, baik itu kurban sunnah maupun kurban wajib…” (Ibnu Qudamah, Al Mughni, Juz IX, hlm. 356).

 

Maka dari itu, haram hukumnya menukarkan kulit kurban dengan daging, karena pertukaran ini sebenarnya juga termasuk dalam keumuman istilah jual-beli (al bai’). Kaidah ushuliyah menetapkan : Al ‘aam yabqaa ‘alaa ‘umuumihi maa lam yarid daliil at takhshiish. (Dalil yang umum tetap dalam keumumannya selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya). Wallahu a’lam. [  ]