Home Soal Jawab Fiqih APAKAH SEMBELIHAN ORANG KRISTEN SEKARANG, HALAL BAGI UMAT ISLAM?

APAKAH SEMBELIHAN ORANG KRISTEN SEKARANG, HALAL BAGI UMAT ISLAM?

43
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer

 

Tanya :

Afwan izin bertanya, Ustadz. Seperti kita ketahui sembelihan hewan dari Ahli Kitab itu boleh dikonsumsi oleh orang muslim. Apakah penganut agama Kristen sekarang masih termasuk Ahli Kitab, atau hanya yang masih mengimani kitab Injil yang asli yang termasuk Ahli Kitab? (Raihan, bumi Allah).

 

Jawab :

Ahli Kitab menurut istilah syariah adalah orang-orang yang beragama Yahudi dan Nashrani dengan berbagai macam aliran (denominasi)-nya. (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 7/140).

Adapun memakan sembelihan Ahli Kitab, hukumnya jelas halal bagi kaum muslimin, sesuai firman Allah SWT :

اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ

”Pada hari ini dihalalkan bagimu segala sembelihan yang baik. Sembelihan Ahli Kitab itu halal bagimu dan sembelihanmu halal (juga) bagi mereka.”  (QS. Al-Mā`idah : 5).

Hanya saja, para ulama menetapkan syarat, bahwa sembelihan Ahli Kitab itu wajib mengikuti cara penyembelihan yang syar’i. Jika penyembelihan Ahli Kitab itu tidak memenuhi cara penyembelihan syar’i, misalnya mereka membunuh hewan dengan cara dipukul, atau dicekik, atau distrum dengan listrik, atau menyebut nama selain Allah saat menyembelih, maka sembelihan mereka haram hukumnya dimakan oleh kaum muslimin.

Lalu apakah Ahli Kitab yang dimaksud adalah penganut agama Yahudi atau Kristen yang masih mengimani kitab Taurat atau Injil yang asli? Apakah penganut agama Kristen sekarang masih termasuk Ahli Kitab?

Jawabannya, jumhūr ulama (yaitu mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali) memandang bahwa yang disebut Ahli Kitab adalah penganut agama Yahudi dan Nashrani secara mutlak, baik dari keturunan Bani Israil maupun bukan, baik yang mengimani kitabnya yang masih asli atau yang sudah tidak asli lagi.

Sedang ulama mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa Ahli Kitab itu hanyalah penganut agama Yahudi dan Nashrani keturunan Bani Israil saja, dengan alasan kaum Bani Israil inilah kaum yang mengimani kitab Taurat dan Injil yang masih asli. (Nūruddin ‘Ādil, Mujādalatu Ahlil Kitāb fī Al-Qur`ān Al-Karīm wa Al-Sunnah Al-Nabawiyyah, hlm. 79; Imam Al-Baihaqi, Ahkāmul Qur`ān, 2/57).

Pendapat yang rājih (kuat) adalah pendapat jumhūr ulama, dengan 2 (dua) alasan sbb :

Pertama, bahwa tindakan Rasulullah SAW (af’āl rasūlullah) ketika memperlakukan Ahli Kitab, seperti memungut jizyah dari mereka, menunjukkan bahwa yang menjadi kriteria seseorang digolongkan Ahli Kitab adalah agamanya, bukan keturunannya (yakni dari keturunan Bani Israil). Rasulullah SAW terbukti telah memungut jizyah dari Ahli Kitab, tanpa melihat apakah nenek moyang mereka itu ketika pertama kali masuk agama Yahudi atau Nashrani, kitabnya masih asli, ataukah sudah mengalami perubahan (tahrīf). (Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, Zādul Ma’ād, 3/158).

Kedua, bahwa sebutan “Ahli Kitab” yang digunakan Al-Qur`an pertama kalinya pada zaman Rasulullah SAW, ditujukan kepada penganut agama Yahudi dan Nashrani yang kitabnya memang sudah mengalami perubahan (tahrīf) dari kitabnya yang asli, dan mereka pun bukan orang-orang yang masih menjalankan kitabnya yang masih murni/asli. Misalnya firman Allah SWT :

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَسْتُمْ عَلَى شَيْءٍ حَتَّى تُقِيمُوا التَّوْرَاةَ وَالإِنجِيلَ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ

“Katakanlah [Muhammad],’Wahai Ahli Kitab, kamu tidak dipandang beragama sedikitpun hingga kamu menegakkan ajaran-ajaran Taurat, Injil, dan Al-Qur`an yang diturunkan kepadamu [Muhammad] dari Tuhanmu.” (QS Al-Mā`idah [5] : 68).

Ayat ini menunjukkan penganut Yahudi dan Nashrani pada zaman Nabi SAW, sudah tidak menjalankan ajaran-ajaran Taurat dan Injil yang asli yang diturunkan Allah kepada mereka. Tetapi toh meski demikian, mereka itu tetap disebut “Ahli Kitab” sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur`an. (Nūruddin ‘Ādil, Mujādalatu Ahlil Kitāb fī Al-Qur`ān Al-Karīm wa Al-Sunnah Al-Nabawiyyah, hlm. 80).

Kesimpulannya, penganut agama Kristen sekarang, termasuk Ahli Kitab sehingga sembelihan orang Kristen sekarang, halal dimakan oleh umat Islam, selama memenuhi syarat-syarat penyembelihan yang syar’i. Wallāhu a’lam.

 

Yogyakarta, 11 Desember 2023
Muhammad Shiddiq Al-Jawi