Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer
Tanya :
Assalamualaikum, ustadz mau tanya kita sebagai muslim yang bekerja di perusahaan roti/bakery dan setiap menjelang Natal dan Tahun Baru baru diharuskan menyediakan kue yang dihias dengan hiasan identik dengan Natal seperti lonceng, cemara, lampion dll. Apakah juga termasuk yang diharamkan pekerjaannya Ustadz dan jenis pekerjaannya? (Ghufron, Klaten).
Jawab :
Wa ‘alaikumus salam wr. wb.
Haram hukumnya muslim yang bekerja di perusahaan roti/bakery, yang setiap menjelang Natal dan Tahun Baru, membuat kue-kue yang dihias dengan hiasan-hiasan (aksesoris) yang identik dengan Natal, seperti lonceng, cemara, lampion, dll. Hal itu karena perbuatan termasuk ke dalam tā’awun (tolong menolong) dalam dosa, yaitu ikut menampakkan syiar-syiar agama kafir.
Allah SWT berfirman :
وتعاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS Al-Mā`idah : 2).
Imam Ibnu Taimiyyah berkata :
وَلَا يَجُوزُ بَيْعُ كُلِّ مَا يَسْتَعِينُونَ بِهِ عَلَى إِقَامَةِ شَعَائِرِهِمْ الدِّينِيَّةِ
“Tidak diperbolehkan menjual segala sesuatu yang akan membantu mereka (kaum kafir) untuk melaksanakan syiar-syiar keagamaan mereka (kaum kafir).” (Ibnu Taimiyah, Iqtidhā` Al-Shirāt Al-Mustaqīm, 2/256).
Selain larangan tā’awun (tolong menolong) dalam dosa tersebut, membuat kue-kue yang dihiasi dengan hiasan-hiasan Natal seperti lonceng, cemara, dsb, juga dapat tergolong perbuatan “tasyabbuh bil kuffar” yaitu menyerupai kaum kafir. Hal ini karena biasanya yang membuat kue-kue Natal seperti itu, hanyalah orang-orang kafir Nashrani. Maka jika yang membuat kue seperti itu adalah seorang muslim, berarti muslim itu telah melakukan perbuatan “tasyabbuh bil kuffar“, yaitu menyerupai kaum kafir. Padahal Islam telah mengharamkan perbuatan “tasyabbuh bil kuffar” (menyerupai kaum kafir) tersebut, sesuai sabda Rasulullah SAW :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk ke dalam golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, no. 4031; Ahmad, Al-Musnad, Juz II, hlm. 50. Hadits ini shahih menurut Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bāriy (10/271), dan juga shahih menurut Syekh Nashiruddin Al-Albani, dalam Irwā`ul Ghalīl, 5/109).
Berdasarkan larangan “tasyabbuh bil kuffār” (menyerupai kaum kafir) dan ta’awun (tolong menolong) dalam dosa tersebut, Imam Ibnu Taimiyyah berkata :
وَلَا يُبَايِعُ الْمُسْلِمُ مَا يَسْتَعِينُ الْمُسْلِمُونَ بِهِ عَلَى مُشَابَهَتِهِمْ فِي الْعِيدِ مِنْ الطَّعَامِ وَاللِّبَاسِ وَنَحْوِ ذَلِكَ، لِأَنَّ فِي ذَلِكَ إِعَانَةً عَلَى الْمُنْكَرِ
“Seorang muslim tidak boleh menjual apa-apa yang dapat membantu umat Islam untuk menyerupai kaum kafir dalam hari raya mereka (Natal, dsb), seperti makanan, pakaian, dan sejenisnya (yang mengandung hiasan-hiasan syiar agama mereka), karena dalam jual beli tersebut terdapat perbuatan membantu kemungkaran.” (Imam Ibnu Taimiyyah, Majmū’ Al-Fatāwā, 25/319).
Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah bahwa haram hukumnya seorang muslim yang bekerja di perusahaan roti/bakery, yang setiap menjelang Natal dan Tahun Baru membuat kue yang dihias dengan hiasan-hiasan (aksesoris) yang identik dengan Natal seperti lonceng, cemara, lampion, dll. Hal itu karena perbuatan muslim itu berarti telah melakukan ta’āwun (tolong menolong) dalam dosa dan perbuatan “tasyabbuh bil kuffār” (menyerupai kaum kafir) yang diharamkan dalam Islam.
Yogyakarta, 18 Desember 2023 Muhammad Shiddiq Al-Jawi