Home Soal Jawab Fiqih HUKUM MEMBUAT KALENDER BERGAMBAR CALEG

HUKUM MEMBUAT KALENDER BERGAMBAR CALEG

45
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Mu’amalah & Kontemporer

 

Tanya :

Afwan mau bertanya Ustadz. Jadi ada yang mau kasih saya project cetak kalender, hanya saja kalender Caleg, apakah jika project ini saya ambil masuk dalam kategori ta’āwun dalam kemaksiatan Ustadz? (Hamba Allah).

 

Jawab :

Wa ‘alaikumu salam wr. wb. Tidak boleh hukumnya Anda mengerjakan proyek tersebut, karena pembuatan kalender dengan gambar Caleg (Calon Anggota Legislatif), termasuk kategori ta’āwun (tolong menolong) dalam dosa, sesuai firman Allah SWT :

وتعاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS Al-Maidah : 2).

Padahal sistem demokrasi itu sendiri hukumnya haram untuk diterapkan, sesuai penjelasan Syekh Abdul Qadim Zallum sebagai berikut :

الدِّيمُقْرَاطِيَّةُ نِظَامُ كُفْرٍ يَحْرُمُ أَخْذُهَا أَوْ تَطْبِيقُهَا أَوْ الدَّعْوَةُ إِلَيْهَا

“Demokrasi adalah sistem kufur, haram hukumnya mengadopsinya, menerapkannya, dan mempropagandakannya.” (Abdul Qadim Zallum, Al-Dīmūqrāthiyyah Nizhām Kufr Yahrumu Akhdzuhā Aw Tathbīquhā Aw Al-Da’watu Ilayhā, hlm. 21-22).

Keharaman demokrasi dikarenakan demokrasi itu mempunyai prinsip yang berbunyi “kedaulatan di tangan rakyat” (Arab : Al-Siyādah li Al-Sya’bi, Eng : The Sovereignty Belongs to The People), yang maknanya adalah adanya hak membuat hukum di tangan manusia. Padahal Islam menegaskan bahwa yang berhak membuat hukum, hanyalah Allah SWT semata, manusia tidak boleh membuat hukum sama sekali. Jika manusia membuat hukum, hukum itu dalam Al-Qur`an dinamakan “Hukum Jahiliyyah” atau “Hukum Thaghut”.

Dalam Islam, hanya Allah SWT yang berhak membuat hukum, sesuai firman-Nya :

اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِ

“Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah.” (QS Al-An’ām : 57).

Maka dari itu, jika manusia membuat hukum, yang tidak bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah, seperti fungsi legislasi saat ini dalam sistem demokrasi, hukumnya haram. Hukum yang dihasilkan dari legislasi tersebut, di dalam Al-Qur`an disebut sebagai “Hukum Jahiliyyah” atau “Hukum Thaghut”.

Allah SWT berfirman :

اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ ࣖ

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS Al-Mā’idah : 50).

Allah SWT berfirman :

اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْنَ يَزْعُمُوْنَ اَنَّهُمْ اٰمَنُوْا بِمَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَآ اُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيْدُوْنَ اَنْ يَّتَحَاكَمُوْٓا اِلَى الطَّاغُوْتِ وَقَدْ اُمِرُوْٓا اَنْ يَّكْفُرُوْا بِهٖ ۗوَيُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّضِلَّهُمْ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا

“Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelummu? Tetapi mereka masih menginginkan ketetapan hukum kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) kesesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS An-Nisā` : 60).

Orang yang membuat hukum yang yang tidak bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah, berarti melakukan perbuatan haram, dan secara agama, telah murtad (keluar dari agama Islam), jika dia mengingkari ayat Al-Qur`an yang dengan tegas (qath’ie) menetapkan bahwa hanya Allah yang berhak membuat hukum (QS Al-An’ām : 57, dsb). Firman Allah SWT :

وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْكٰفِرُوْنَ

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS Al-Mā`idah : 45).

Adapun jika orang yang membuat hukum yang yang tidak bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah itu, masih beriman kepada Al-Qur`an, yaitu tidak mengingkari ayat Al-Qur`an yang dengan tegas (qath’ie) menetapkan bahwa hanya Allah yang berhak membuat hukum (QS Al-An’ām : 57, dsb), maka dia tidak dapat dikafirkan dan tidak dapat pula dikatakan telah murtad, meskipun tetap dia tidak bisa lepas dari dosa, karena dalam Al-Qur`an, mereka ini disebut sebagai “orang zalim” atau “orang fasik”.

Firman Allah SWT :

وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.” (QS Al-Mā`idah : 45).

Firman Allah SWT :

وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الفَاسِقُوْنَ

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik.” (QS Al-Mā`idah : 47). Wallāhu a’lam.

 

Bandung, 10 Desember 2023
Muhammad Shiddiq Al-Jawi