Home Fiqih Fiqih Siyasah BATILNYA SOLUSI DUA NEGARA UNTUK PALESTINA

BATILNYA SOLUSI DUA NEGARA UNTUK PALESTINA

160
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Mu’amalah & Kontemporer

 

Pengantar : Solusi Dua Negara Diusulkan Lagi

Gagasan Solusi Dua Negara kembali diusulkan oleh berbagai negara seiring dengan perang antara Israel dan Palestina yang kembali pecah akhir-akhir ini. (Sabtu, 7 Oktober 2023).

China mengatakan perang mematikan antara Israel dan Palestina dalam beberapa hari terakhir menunjukkan bahwa hubungan kedua negara ini tidak kunjung menunjukkan perubahan positif, sehingga realisasi Solusi Dua Negara harus segera dilakukan. (https://www.cnnindonesia.com/internasional/20231013205819-120-1011089/apa-itu-solusi-dua-negara-terkait-konflik-israel-palestina)

Selain China, Indonesia juga juga menyampaikan terkait Solusi Dua Negara sebagai cara mengakhiri konflik. Hal tersebut disampaikan Menlu Retno Marsudi dalam rapat Sidang Darurat Majelis Umum PBB yang disiarkan di kanal YouTube United Nations pada Jumat (27/10/2023). (https://news.detik.com/berita/d-7007117/ri-dukung-two-state-solution-akhiri-konflik-israel-vs-palestina-apa-itu)

Solusi Dua Negara yang kembali diusulkan akhir-akhir ini (Oktober 2023), sesungguhnya adalah garis politik Amerika Serikat, yang kemudian diikuti oleh negara-negara sekutunya di berbagai belahan dunia, baik di Timur Tengah, seperti Arab Saudi, maupun di belahan dunia lainnya, termasuk Turki dan Indonesia.

Solusi dua negara ini ditentang oleh Inggris dan sekutu-sekutunya, seperti Libya, Palestina, dan sebagian politisi internal negara Yahudi (“Israel”), dengan Solusi Satu Negara, yaitu satu negara demokrasi Palestina yang sekuler, yang menghimpun warga muslim, Kristen, dan Yahudi dalam sebuah negara. Bahkan Muammar Gaddafi sudah mengusulkan namanya, yaitu “Isratina”.

(https://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/radio-broadcast/news-comment/54521.html).

 

Definisi Dan Sejarah Solusi Dua Negara

 

Definisi

Solusi Dua Negara disebut juga dalam Bahasa Inggris dengan istilah Two-State Solution, dan dalam Bahasa Arab disebut Hallu al-Dawlatayni (حَلُّ الدَّوْلَتَيْنِ).

Solusi Dua Negara adalah solusi untuk apa yang disebut konflik Israel-Palestina yang menyerukan adanya dua negara, yaitu negara Israel dan negara Palestina, yang hidup berdampingan secara damai, dalam batas-batas pasca Perang Arab-Israel tahun 1967. Wilayah Palestina (22%) adalah Tepi Barat, Gaza dan Al-Quds, sedang selebihnya adalah wilayah Israel (78%).
(https://en.wikipedia.org/wiki/Two-state_solution).


Sejarah Ringkas

Tahun 1937 : Solusi Dua Negara pertama kali dicetuskan oleh Komisi Peel yang dibentuk Inggris sebagai pemegang mandat kekuasaan di Palestina pada tahun 1937. Komisi Peel tersebut mengusulkan pembentukan dua negara, yaitu negara Yahudi dan negara Arab, untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina. Usulan Solusi Dua Negara sempat diabaikan oleh kedua bangsa tersebut (Arab dan Yahudi), namun sering digunakan sebagai landasan penyelesaian konflik ini.

Tahun 1947 : sidang PBB kembali membahas dibahas usulan Solusi Dua Negara yang langsung mendapat penolakan keras dari Arab yang menentang pembentukan negara Israel.

Tahun 1948 : terjadilah kemudian perang Israel-Arab tahun 1948 untuk memperebutkan wilayah sengketa yang berakhir dengan Perjanjian Gencatan Senjata dan kemenangan berada di pihak Israel. Berdirilah apa yang kemeudian disebut “negara Israel” pada tanggal 14 Mei 1948.

Tahun 1970-an : Palestina yang direpresentasikan oleh PLO Organisasi Pembebasan Palestina (Palestine Liberation Organization) telah mendukung Solusi Dua Negara sejak pertengahan tahun 1970-an.

Tahun 1982 : negara-negara lain pun juga ikut mendukung gagasan Solusi Dua Negara ini sejak tahun 1982 pada KTT Arab di Fez (Maroko).

Tahun 1993 : Pemerintah Israel dan PLO menyetujui rencana untuk menerapkan Solusi Dua Negara sebagai bagian dari Kesepakatan Oslo (Oslo Accords), yang mengarah pada pembentukan Otoritas Palestina (Palestinian Authority/PA).

Tahun 2003 : pemimpin kedua “negara” (Israel dan Palestina) menyepakati Perjanjian Jenewa sebagai rancangan perdamaian, namun berbagai upaya yang ada tidak berujung pada terciptanya Solusi Dua Negara tersebut hingga saat ini (2023).

(https://www.cnnindonesia.com/internasional/20231013205819-120-1011089/apa-itu-solusi-dua-negara-terkait-konflik-israel-palestina; https://news.detik.com/berita/d-7007117/ri-dukung-two-state-solution-akhiri-konflik-israel-vs-palestina-apa-itu)


Batilnya Solusi Dua Negara

Solusi Dua Negara adalah gagasan batil dan wajib hukumnya ditolak oleh kaum muslimin di seluruh dunia, baik dia perorangan, kelompok/organisasi, maupun negara. Ada setidaknya 6 (enam) alasan kebatilan Solusi Dua Negara :

Pertama, menyetujui Solusi Dua Negara akan menghentikan jihad fi sabilillah secara permanen untuk melawan negara “Israel”, padahal jihad itulah yang merupakan solusi syar’i yang wajib hukumnya untuk merebut kembali tanah Palestina sebagai milik kaum muslimin yang telah dirampas oleh Yahudi yang kafir.

Jihad fardhu ‘ain hukumnya jika musuh menyerang atau menduduki negeri Islam. Jihad inilah solusi Islam untuk pendudukan Palestina oleh Zionisme Yahudi. Imam Al-Kasani, rahimahullāh, berkata :

 

إِذَا عَمَّ النَّفِيْرُ،بِأَنْ هَجَمَ الْعَدُوُّ عَلىَ بَلَدٍ فَهُوَ فَرْضُ عَيْنٍ يُفْتَرَضُ عَلىَ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْ آحَادِ الْمُسْلِمْيْنَ بِمَنْ هُوَ قَادِرٌعَلَيْهِ

“Jika terjadi serangan umum, yaitu musuh (yang kafir) telah menyerang suatu negeri, maka (jihad) hukumnya fardhu ‘ain yang difardhukan kepada setiap-tiap orang dari kaum muslimin, bagi orang yang mampu.” (Imam Al-Kāsāni, Badā`i’u Al-Shanā`i’ fī Tartīb Al-Syarā`i’, 7/9).

Dalil wajibnya jihad secara fardhu a’in ini adalah firman Allah SWT :

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu.”(QS. Al-Baqarah : 190-191).

Dalil lainnya, firman Allah SWT :

وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاۤءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَآ اَخْرِجْنَا مِنْ هٰذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ اَهْلُهَاۚ وَاجْعَلْ لَّنَا مِنْ لَّدُنْكَ وَلِيًّاۚ وَاجْعَلْ لَّنَا مِنْ لَّدُنْكَ نَصِيْرًا

“Dan mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak yang berdoa, “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang penduduknya zalim. Berilah kami pelindung dari sisi-Mu, dan berilah kami penolong dari sisi-Mu.” (QS An-Nisā` : 75).

Kedua, menyetujui Solusi Dua Negara berarti bersikap loyal (ber-walā’) kepada kaum kafir, baik kafir dari kalangan Yahudi (“Israel”) itu sendiri, maupun kaum kafir Nashara/Kristen (AS dan negara-negara Barat pendukung “Israel”).

Padahal Islam telah melarang umatnya untuk memberikan loyalitas (alwalā`) kepada kaum kafir yang menimbulkan bahaya (mudharat) bagi Islām wal muslimīn. Allah SWT telah melarang umat Islam untuk loyal (ber-walā`) kepada kaum kafir, sesuai firman-Nya :

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُوْنَ الْكٰفِرِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللّٰهِ فِيْ شَيْءٍ اِلَّآ اَنْ تَتَّقُوْا مِنْهُمْ تُقٰىةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ اللّٰهُ نَفْسَهٗ ۗ وَاِلَى اللّٰهِ الْمَصِيْرُ

“Janganlah orang-orang beriman menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, melainkan orang-orang beriman. Barang siapa berbuat demikian, niscaya dia tidak akan memperoleh apa pun dari Allah, kecuali karena (siasat) menjaga diri dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu akan diri (siksa)-Nya, dan hanya kepada Allah tempat kembali.” (QS Āli ‘Imrān : 28).

Allah SWT telah melarang umat Islam untuk loyal (ber-walā`) kepada kaum kafir yang memerangi dan mengusir umat Islam dari rumah-rumah mereka, sesuai firman-Nya :

اِنَّمَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ قَاتَلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَاَخْرَجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوْا عَلٰٓى اِخْرَاجِكُمْ اَنْ تَوَلَّوْهُمْۚ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

“Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al-Mumtahanah : 9)

Ketiga, menyetujui Solusi Dua Negara berarti mengakui keabsahan eksistensi negara kafir Yahudi dan sekaligus mengakui perampasan tanah milik kaum muslimin.

Padahal perampasan tanah, walaupun sejengkal, adalah suatu kezhaliman, yang tidak pantas dilegitimasi atau diakui. Sabda Rasulullah SAW :

مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ

“Siapa saja yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi pada Hari Kiamat pada lehernya.” (HR. Muttafaq ‘alayh).

Keempat, menyetujui Solusi Dua Negara berarti mendukung sikap lemah dan khianat dari pemimpin-pemimpin negeri-negeri Islam, yang seharusnya wajib berjihad menolong kaum muslimin Palestina yang tertindas, namun mereka ternyata malah diam (tidak mau berangkat berperang). Firman Allah SWT :

وَاِنِ اسۡتَـنۡصَرُوۡكُمۡ فِى الدِّيۡنِ فَعَلَيۡكُمُ النَّصۡرُ

“(Tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan.” (QS Al-Anfāl : 72).

Firman Allah SWT :

اِلَّا تَنْفِرُوْا يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا اَلِيْمًاۙ وَّيَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ وَلَا تَضُرُّوْهُ شَيْـًٔاۗ وَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

“Jika kamu tidak berangkat (untuk berperang), niscaya Allah akan menghukum kamu dengan azab yang pedih dan menggantikan kamu dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan merugikan-Nya sedikit pun. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS At-Taubah : 39).

Kelima, menyetujui Solusi Dua Negara berarti memberi jalan kepada kaum kafir, yaitu kafir Yahudi (“Israel”) dan kafir Kristen (AS dan negara-negara Barat) untuk menguasai atau mendominasi kaum muslimin, khususnya kaum muslimin Palestina.

Padahal Islam tidak membolehkan adanya suatu jalan yang dengan itu terjadi dominasi kaum kafir atas kaum muslimin. Firman Allah SWT :

وَلَنْ يَّجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلًا ࣖ

“Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.” (QS An-Nisā` : 141).

Keenam, menyetujui Solusi Dua Negara berarti menyetujui berdirinya/merdekanya negara Palestina sebagai sebuah negara-bangsa (nation-state) yang sekuler.

Berdirinya negara Palestina sebagai sebuah negara-bangsa (nation-state) jelas akan semakin memecah belah umat Islam seluruh dunia yang seharusnya wajib hidup dalam satu negara saja (Khilafah). Firman Allah SWT :

وَاعۡتَصِمُوۡا بِحَبۡلِ اللّٰهِ جَمِيۡعًا وَّلَا تَفَرَّقُوۡا‌

”Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.” (QS Āli ’Imrān : 103).

Berdirinya negara Palestina sebagai sebuah negara sekuler juga sangat bertentangan dengan Islam. Karena negara sekuler hanya akan menerapkan Syariah Islam secara parsial, mustahil diharapkan menerapkan Syariah Islam secara keseluruhan (kāffah).

Padahal Islam telah mewajibkan penerapan Syariah Islam secara keseluruhan (kāffah) :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا ادۡخُلُوۡا فِى السِّلۡمِ کَآفَّةً

“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan (kāffah).” (QS Al-Baqarah : 208).

 

Penutup

Berdasarkan alasan-alasan di atas, jelaslah bahwa Solusi Dua Negara gagasan batil dan wajib hukumnya ditolak oleh kaum muslimin di seluruh dunia, baik dia perorangan, kelompok/organisasi, maupun negara.

Solusi Dua Negara merupakan gagasan negara-negara kafir penjajah yang tidak layak untuk diikuti oleh umat Islam. Islam sangat mencela perbuatan umat Islam mengikuti langkah-langkah kaum kafir Yahudi dan Nashrani, sesuai sabda Rasulullah SAW :

عَنْ ‏أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ‏قَالَ ‏: ‏قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ‏‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ ، وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِي جُحْرِ ضَبٍّ لَاتَّبَعْتُمُوهُمْ ، قُلْنَا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ‏ ‏آلْيَهُودَ ‏وَالنَّصَارَى ‏، ‏قَالَ : فَمَنْ .أخرجه البخاري (7320) ، مسلم (2669) .

Dari Abu Sa’id Al-Khudri RA, dia berkata,”Rasulullah SAW telah bersabda “Sungguh kamu (umat Islam) akan benar-benar mengikuti kebiasaan orang-orang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga sekiranya mereka masuk ke dalam lubang biawak pun kamu pasti akan mengikuti mereka.” Kami bertanya,“Wahai Rasulullah, apakah mereka itu kaum Yahudi dan Nasrani?” Rasulullah SAW menjawab, “Siapa lagi kalau bukan mereka?” (HR. Bukhari, no. 7320; Muslim, no 2669). Wallāhu a’lam.

 

Yogyakarta, 30 Oktober 2023

Muhammad Shiddiq Al-Jawi