Home Soal Jawab Fiqih HUKUM JUAL BELI KUCING

HUKUM JUAL BELI KUCING

184

KH. M. Shiddiq Al Jawi

 

Tanya :

Ustadz, apa hukumnya jual beli kucing? (Hamba Allah).

 

Jawab :

Terdapat khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama mengenai hukum jual beli kucing. Jumhur ulama dari empat mazhab, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, membolehkan jual beli kucing. Namun sebagian ulama, di antaranya Imam Ahmad dalam salah satu riwayat lainnya, juga Imam Ibnu Hazm, Imam Baihaqi, Imam Ibnul Qayyim, dan Imam Syaukani, mengharamkan jual beli kucing. (Imam Syaukani, Nailul Authar, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000, hlm. 1029; Ibnu Rajab Al Hanbali, Jami’ Al ‘Ulum wa Al Hikam, Juz II, hlm. 453).

Pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat yang mengharamkan jual beli kucing, karena dalilnya lebih kuat. Hal itu karena terdapat beberapa nash hadis yang shahih yang mengharamkan jual beli kucing, di antaranya :

Pertama, hadis dari Abu Az Zubair RA, dia berkata :

سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ قَالَ : زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ

”Aku pernah bertanya kepada Jabir mengenai harga dari anjing dan kucing (tsaman al kalbi wa as sinnaur).’ Lalu Jabir berkata,’Nabi  SAW telah melarang dari yang demikian itu.” (zajara an nabiyyu SAW ‘an dzaalika). (HR Muslim, no. 1569).

Kedua, hadis dari Jabir bin Abdillah RA, dia berkata :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ

”Rasulullah SAW telah melarang dari harga anjing dan kucing. (tsaman al kalbi wa as sinnaur).” (HR Abu Dawud, no. 3479; Tirmidzi, no. 1279; hadis ini dinilai shahih oleh Nashiruddin Al Albani dalam Shahih Abu Dawud).

Yang dimaksud dengan as sinnaur dalam kedua hadis tersebut, adalah sinonim dengan al qiththu atau al hirr, yaitu kucing.

Ketiga, hadis dari Jabir bin Abdillah RA, dia berkata :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْهِرَّةِ وَأَكْلِ ثَمَنِهَا 

”Rasulullah SAW telah melarang memakan kucing dan memakan harganya (akl al hirrah wa tsamanihaa).” (HR Ibnu Majah, no. 3250).

Hadis-hadis seperti itulah yang dijadikan dalil oleh sebagian ulama untuk mengharamkan jual beli kucing. Imam Syaukani menjelaskan hadis Jabir RA di atas dengan mengatakan  :

فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ بَيْعُ الْهِرِّ

”Dalam hadis ini terdapat dalil pengharaman jual beli kucing.” (fiihi daliilun ‘ala tahriim bai’ al hirr). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 1029).

Adapun jumhur ulama yang membolehkan jual beli kucing, ber-istidlaal (menggunakan dalil sebagai dasar pendapat) dengan berbagai hujjah a.l. :

Pertama,  mereka menilai dha’if (lemah) hadis Jabir RA di atas, atau

Kedua, menafsirkan bahwa yang dilarang bukan menjualbelikan kucing secara mutlak, tapi menjualbelikan kucing yang buas/liar (suka menggigit orang), atau

Ketiga, menafsirkan bahwa yang dilarang adalah menjualbelikan kucing yang tidak bermanfaat, atau

Keempat, menafsirkan larangan yang ada bukan larangan haram tapi hanya sebatas makruh tanziih (makruh), yaitu bahwa jual beli kucing itu tidak termasuk akhlak yang mulia, atau perbuatan yang merusak muru’ah (kepatutan), dan sebagainya.

Imam Nawawi mengomentari pendapat yang melemahkan hadis Jabir RA dengan berkata :

وأما ما ذكره الخطابي وابن المنذر أن الحديث ضعيف فغلط منهما ، لأن الحديث في صحيح مسلم بإسناد صحيح

”Adapun apa yang disebutkan oleh Al Khaththabi dan Ibnul Mundzir bahwa hadis Jabir itu dha’if (lemah), maka itu adalah kesalahan dari keduanya, karena hadis itu ada dalam Shahih Muslim dengan sanad yang shahih.” (Imam Nawawi, Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab, Juz IX, hlm. 230).

Imam Syaukani menolak pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa larangan jual beli kucing hanya menunjukkan makruh tanziih, atau bahwa jual beli kucing bukanlah akhlaq mulia, atau merupakan perbuatan yang hanya merusak muru`ah (kepatutan). Imam Syaukani berkata  :

ولا يخفى أن هذا إخراج للنهي عن معناه الحقيقي  بلا مقتضِ

”Tidak ada kesamaran bahwa alasan-alasan ini sebenarnya telah memalingkan larangan dalam hadis itu dari maknanya yang hakiki [haram], tanpa suatu alasan yang menuntut demikian.” (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 1029).

Imam Baihaqi juga menolak pendapat jumhur ulama dengan berkata :

وقد حمله بعض أهل العلم على الهر إذا توحش فلم يقدر على تسليمه ، ومنهم من زعم أن ذلك كان في ابتداء الإسلام حين كان محكوماً بنجاسته ، ثم حين صار محكوماً بطهارة سؤره حل ثمنه ، وليس على واحد من هذين القولين دلالة بينة

”Sebagian ulama menafsirkan bahwa kucing yang dilarang adalah kucing yang liar sehingga tak dapat diserah-terimakan. Ada pula yang mengklaim bahwa larangan itu adalah di awal Islam ketika kucing dihukumi najis, maka ketika kucing dihukumi suci bekas jilatannya, jual belinya boleh. Tak ada dari dua pendapat ini yang mempunyai makna [dalalah] yang jelas.” (Imam Baihaqi,  As Sunan, Juz VI, hlm. 18).

Imam Ibnul Qayyim juga menolak pendapat jumhur ulama dengan berkata :

وكذلك أفتى أبو هريرة رضي الله عنه وهو مذهب طاووس ومجاهد وجابر بن زيد وجميع أهل الظاهر ، وإحدى الروايتين عن أحمد ، وهو الصواب لصحة الحديث بذلك ، وعدم ما يعارضه فوجب القول به

”Demikian juga Abu Hurairah telah memfatwakan demikian [haramnya jual beli kucing]. Ini merupakan mazhab Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, dan semua Ahli Zhahir, juga salah satu dari dua riwayat Ahmad. Inilah pendapat yang tepat karena shahih-nya hadits mengenai hal ini, dan karena tidak adanya dalil yang bertentangan dengan hadits tersebut, maka wajiblah berpegang dengan pendapat ini [haramnya jual beli kucing].”
(Imam Ibnul Qayyim, Zadul Ma’ad, Juz V, hlm. 773). (https://islamqa.info/ar/answers/69770).

Kesimpulannya, hukum jual beli kucing memang ada perbedaan pendapat (ikhtilaf) di kalangan ulama; ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah pendapat yang mengharamkan jual beli kucing.

Wallahu a’lam.

 

Yogyakarta, 18 Maret 2021
Muhammad Shiddiq Al-Jawi