Home Fiqih Fiqih Muamalah HUKUM SYARA’ SEPUTAR BARANG TEMUAN (LUQATHAH)

HUKUM SYARA’ SEPUTAR BARANG TEMUAN (LUQATHAH)

103
Oleh : KH. M.  Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Muamalah


Tanya :

Assalamualaikum wr wb
Ustadz maaf mau tanya, saya supir taksi. Nah di taksi saya pernah menemukan barang berupa cincin emas putih dan earphone punya tamu ketinggalan saat bersih-bersih mobil taksi. Perkiraan harga cincin emas putih itu, taksirannya sekitar Rp 3 jutaan lebih kalo dijual. Harga eraphone sekitar Rp 100 ribuan. Kemudian saya laporkan ke kantor bahwa ada barang tamu, dan disimpan di kantor, bilamana ada yang laporan ke kantor merasa kehilangan barang bisa dikasihkan. Setelah sekian bulan tidak ada yang laporan, barang-barang yang ketinggalan itu di kasihkan kantor kepada yang menemukan barang (saya). Ustadz, maaf apakah barang tersebut boleh saya gunakan/jual buat keperluan saya, ataukah bagaimana sebaiknya menurut hukum Islam? (Luthfi, Sleman)

Ustadz, ayam tetangga cari makannya di halaman saya. Ketika bertelur di halaman saya, apakah telurnya menjadi milik saya? (Toni IBC, Sleman).


Jawab :

Wa ‘alaikumus salam warahmatullahi wa barakatuhu

Kami akan menjawab sekaligus dua pertanyaan di atas, yaitu dari Akhi Luthfi dan Akhi Toni IBC, keduanya dari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), karena kedua pertanyaan tersebut mirip dan secara tinjauan fiqih dikaji dalam bab fiqih yang sama, yaitu Bab Al-Luqathah (Bab Tentang Barang Temuan). Syekh Rawwas Qal’ah Jie, mendefinisikan Al-Luqathah (Barang Temuan) sebagai berikut :

اَللُّقَطَةُ هِيَ اْلمَالُ الَّذِيْ يُوْجَدُ مُلْقىً فَي الطَّرِيْقِ وَنَحْوِهِ وَلاَ يُعْرَفُ لَهُ صَاحِبٌ

Luqathah adalah harta yang ditemukan tergeletak di jalan dan di tempat sejenisnya, dan tidak diketahui pemiliknya.” (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughat Al-Fuqohā`, hlm. 362).

Sementara dalam kitab Al-Mu’jam Al-Wasīth, definisi Al-Luqathah (Barang Temuan) adalah sebagai berikut :

اَللُّقَطَةُ هِيَ الشَّيْءُ الَّذِيْ تَجِدُهُ مُلْقىً فَتَأْخُذُهُ

Luqathah adalah sesuatu yang Anda temukan dalam keadaan tergeletak lalu Anda mengambilnya.” (Ibrahim Anies dkk, Al-Mu’jam Al-Wasīth, hlm. 834).

Definisi paling baik dan lengkap barangkali definisi dalam kitab Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, yang mendefinisikan Al-Luqathah (Barang Temuan) sebagai berikut :

اَللُّقَطَةُ شَرْعًا هِيَ اْلمَالُ الضَّائِعُ عَنْ رَبِّهِ يَلْتَقِتُهُ غَيْرُهَ، أَوِ الشَّيْءُ الَّذِيْ يَجِدُهُ الْمَرْأُ مُلْقىً فَيأْخُذُهُ أَمَانَةً

Luqathah menurut pengertian syariah adalah harta yang hilang dari pemiliknya yang ditemukan oleh orang lain, atau sesuatu yang ditemukan oleh seseorang dalam keadaan tergeletak lalu dia mengambilnya sebagai barang amanah (titipan).” (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 35/295).

Dengan memahami definisi Al-Luqathah (Barang Temuan) ini, maka jelaslah bahwa hukum luqathah inilah yang tepat untuk diterapkan pada dua pertanyaan di atas. Jadi kasus pertama di atas tentang barang temuan berupa cincin dan earphone di mobil taksi, juga kasus kedua tentang barang temuan berupa satu butir telur di halaman rumah, jelas merupakan kasus Al-Luqathah (Barang Temuan) yang ada dalam fiqih Islam.

Untuk barang temuan berupa sebutir telur, boleh hukumnya langsung dimiliki oleh penemunya, tanpa ada kewajiban untuk mengumumkannya kepada masyarakat terlebih dahulu. Imam Taqiyuddin An-Nabhani, rahimahullah, menjelaskan :

أَمَّا إنْ كَانَتْ مِنْ التَّوَافِهِ، كَالتَّمْرَةٍ وَاللُّقْمَةِ، وَمَا شَاكَلَ ذَالِكَ، فَإِنَّهُ لَا يُعَرَّفُ عَلَيْهِ، وَإِنَّمَا يَمْلِكُهُ فِي الْحَالِ

“Adapun jika barang temuan itu termasuk barang-barang yang sepele (murah harganya), seperti satu butir kurma, atau satu suap [makanan], atau yang semisalnya, maka tidak wajib diumumkan, melainkan boleh dimiliki (oleh penemunya) saat itu juga.” (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām Al-Iqtishādi fi Al-Islām, hlm. 124).

Dalil bahwa barang temuan yang sepele atau murah harganya, boleh langsung dimiliki atau dimanfaatkan oleh penemunya, adalah hadits berikut ini :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ رَخَّصَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْعَصَا وَالسَّوْطِ وَالْحَبْلِ وَأَشْبَاهِهِ يَلْتَقِطُهُ الرَّجُلُ يَنْتَفِعُ بِهِ

Dari Jabir bin Abdullah RA, ia berkata,”Rasulullah SAW memberikan keringanan kepada kami untuk barang temuan berupa tongkat, pecut, tali dan yang semisalnya yang ditemukan dan dimanfaatkan oleh seseorang (penemunya).” (HR Abu Dawud, no. 1459).

Berdasarkan penjelasan ini, barang yang sepele atau murah harganya, seperti satu butir telur, yang ditanyakan di atas, boleh hukumnya langsung dimiliki atau dimanfaatkan oleh penemunya. Hukum ini berlaku untuk barang-barang temuan lainnya yang semisalnya, yang sepele atau murah harganya, yang menurut kebiasaan masyarakat, tidak akan dicari oleh pemiliknya jika barang itu hilang. Misalnya satu potong pisang goreng, satu botol minuman mineral, uang Rp 5.000, satu kotak korek api, satu buah kue bakpia, satu butir kurma, dan sebagainya. Barang-barang seperti ini boleh hukumnya langsung dimiliki atau dimanfaatkan oleh penemunya.

Hal ini tentu berbeda jika barang yang ditemukan bukan satu butir telur, melainkan sepuluh atau dua puluh butir telur, misalnya. Barang semacam ini tentu cukup bernilai (bukan barang sepele yang murah harganya), yang kemungkinan masih akan dicari oleh pemiliknya jika barang itu hilang. Karenanya, kasus ini mempunyai hukum syara’ yang berbeda. Khusus untuk barang-barang yang bernilai seperti ini, yang dicari pemiliknya jika hilang, akan tetapi sifatnya tidak dapat disimpan atau tidak dapat bertahan lama, seperti makanan, buah-buahan, kue-kue, snack, dan semisalnya, hukum syara’-nya dijelaskan oleh Imam Taqiyuddin An-Nabhani, rahimahullah, sebagai berikut :

 أَمَّا إنْ كَانَتْ مِمَّا لَا يُمْكِنُ حِفْظُهَا، بِأَنْ كَانَتْ مِمَّا لَا يَبْقَى، كَالْأَكْلِ، وَالْبَطِيْخِ، وَمَا شَاكَلَهُ، فَهُوَ مُخَيَّرٌ بَيْنَ أَنْ يَأْكُلَهُ وَغَرِمَ ثَمَنَهُ لِصَابِحِهِ إِنْ وُجِدَ، وَبَيْنَ أَنْ يَبِيْعَهُ وَيَحْفَظَ ثَمَنَهُ مُدَّةَ الْحَوْلِ

“Adapun jika barang temuan itu merupakan barang yang tidak mungkin disimpan, dalam arti barangnya tidak dapat bertahan lama, seperti makanan, atau buah semangka, dan barang yang semisalnya, maka penemunya boleh memilih salah satu dari dua pilihan, pertama, memakannya dan menjamin harganya bagi pemiliknya jika pemiliknya datang. Kedua, menjualnya dan menyimpan harganya dalam jangka waktu satu tahun menurut kalender hijriyah (haul).” (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām Al-Iqtishādi fi Al-Islām, hlm. 124).

Adapun barang temuan berupa cincin dan earphone di dalam mobil taksi, maka dari data yang diberikan penanya, diketahui cincin dan earphone tersebut merupakan barang yang bernilai dan sifatnya dapat disimpan atau dapat bertahan lama, berbeda dengan telur atau buah yang tidak dapat bertahan lama. Untuk barang-barang yang seperti ini, hukumnya adalah wajib diumumkan dulu kepada publik selama satu tahun (dalam kalender hijriyah). Jika pemiliknya tidak datang, setelah diumumkan selama satu tahun menurut kalender hijriyah, maka barang temuan yang seperti ini boleh dimiliki oleh penemunya. Dalilnya sabda Rasulullah SAW :

مَا كَانَ مِنْهَا فِي طَرِيقِ الْمِيتَاءِ أَوْ الْقَرْيَةِ الْجَامِعَةِ فَعَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ جَاءَ طَالِبُهَا فَادْفَعْهَا إِلَيْهِ وَإِنْ لَمْ يَأْتِ فَهِيَ لَكَ، وَمَا كَانَ فِي الْخَرَابِ يَعْنِي فَفِيهَا وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ

“Apa yang ditemukan di jalan yang dilalui orang atau di kampung yang ditinggali penduduk, maka umumkanlah selama setahun. Jika datang orang yang mencarinya maka serahkan barang itu kepada dia. Jika tidak ada yang dating, maka itu untukmu. Dan apa yang ditemukan di reruntuhan (bukan jalan yang dilalui umum), maka padanya, dan pada rikāz (harta yang terpendam di dalam tanah), ada khumus (kewajiban mengeluarkan seperlima dari harganya).”  (HR Abu Dawud, no. 1710).

Berdasarkan dalil hadits di ats, jelaslah hukum syara’ yang berlaku untuk barang temuan berupa cincin dan earphone di dalam mobil taksi. Jadi barang temuan ini wajib diumumkan terlebih dahulu selama satu tahun hijriyah. Jika datang pemiliknya, berikanlah kepadanya. Namun jika pemiliknya tidak datang, boleh hukumnya barang itu dimiliki oleh penemunya, setelah berlalu satu tahun menurut kalender hijriyah.

 

Wallāhu a’lam. 

Yogyakarta, 26 Juli 2023