Home News MAZHAB SOEKARNO, ADAKAH?

MAZHAB SOEKARNO, ADAKAH?

180

 

 

Tanya :

Ustadz, pimpinan PP Al-Zaytun mengklaim bahwa dia mengikuti mazhab Soekarno. Apakah pernyataan itu dapat dibenarkan? (Yanuar, Sleman).

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pak Kiyai, andaikata PP Al-Zaytun menganut mazhab Bung Karno dan bukan mazhab Imam Syafii, maka apakah konten mazhab Bung Karno tersebut? (Fey S, bumi Allah).

Bagaimana pandangan ustadz mengenai pernyataan AS Panji Gumilang bahwa dia mengikuti madzhab Soekarno pasca sholat Ied ala Al-Zaytun? (Fatih, Bogor)

 

Jawab :

Wa ‘alaikumus salam warahmatullahi wa barakutuhu.

Sesungguhnya yang diikuti oleh AS Panji Gumilang itu sebenarnya bukan mazhab Soekarno, karena mazhab Soekarno itu tidak ada. Yang diikuti oleh AS Panji Gumilang itu hanyalah kebodohan dia sendiri, yang kemudian diatasnamakan mazhab Soekarno.

Mengapa mazhab Soekarno itu tidak ada? Karena apa yang disebut mazhab Soekarno itu tidak memenuhi definisi mazhab. Mazhab itu definisinya adalah metode tertentu dalam istinbāth atau penggalian hukum dari Al-Qur`an dan As-Sunnah, yang dirumuskan oleh seorang imam mujtahid mutlak, seperti Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan sebagainya, beserta sekumpulan hukum-hukum syara’ yang dihasilkan melalui ijtihad yang menggunakan metode tersebut. Misalnya, hukum-hukum syara’ tentang thaharah, sholat, zakat, haji, dan lain-lain. Demikian definisi mazhab menurut Syekh Rawwas Qal’ah Jie dalam kitabnya Mu’jam Lughat al-Fuqohā`, halaman 389.

Metode tertentu dalam istinbāth hukum itu dinamakan ushūl fiqih, sedang sekumpulan hukum syara’ ini dinamakan fiqih. Jadi, ringkasnya, mazhab itu gabungan dari dua unsur; pertama, ushūl fiqih, dan kedua, fiqih. Maka dari itu, istilah “mazhab Syafi’i”, artinya adalah ushūl fiqih menurut Imam Syafi’i, dan sekumpulan hukum fiqih yang di-istinbath atau digali, berdasarkan ushūl fiqih rumusan Imam Syafi’i itu, baik yang berijtihad itu adalah Imam Syafi’i itu sendiri, maupun para ulama pengikut mazhab Syafi’i, misalnya Imam Nawawi, Imam Al-Ghazali, dan sebagainya.

Imam Syafi’i misalnya, mempunyai ushūl fiqih tersendiri, yang terdapat dalam kitabnya Ar-Risālah, dan juga terdapat dalam kitab-kitab lainnya karya beliau, yaitu kitab Ibthāl Al-Istisān dan Jimā’ Al-‘Ilmi. Bahkan dalam kitab fiqih karya beliau, yaitu Al-Umm, juga terdapat kaidah-kaidah ushūl fiqih (qawā’id kulliyyah) yang menjadi dasar penggalian hukum syara’ dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islāmiyyah, Juz I, hlm. 357).

Nah, apakah Soekarno mempunyai ushūl fiqih beserta fiqih yang di-istinbath berdasarkan ushūl fiqih itu? Jawabannya, tidak punya. Pernahkan kita membaca kitab Ushūl Fiqih karya Soekarno, atau pernahkah kita membaca fiqih sholat atau fiqih zakat karya Soekarno? Tidak pernah, bukan? Jadi, sebenarnya mazhab Soekarno itu tidak ada. Maka kalau AS Panji Gumilang itu mengatakan dia mengikuti mazhab Soekarno, itu artinya, dia mengikuti sesuatu yang tidak ada. Tentu ini tidak benar dan sangat absurd. Dan karena yang diikuti itu adalah mazhab yang tidak ada, berarti dia itu hakikatnya mengikuti sesuatu yang tidak diketahuinya, yang layak disebut dengan al-jahlu (kebodohan). Al-Jahlu sendiri artinya adalah kondisi seseorang yang tidak mempunyai pengetahuan (‘adamul ma’rifat). (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughat al-Fuqohā`, hlm. 148).

Bukti adanya kebodohan dalam pelaksanaan sholat Ied di PP Al-Zaytun, adalah terjadinya ikhtilāth (campur baur) laki-laki dan perempuan dalam pengaturan shaff (barisan) dalam sholat. Padahal ikhtilāth itu hukumnya haram dalam Islam. Jadi, pelaksanaan sholat Ied di PP Al-Zaytun secara umum adalah sah, selama memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat sholat, tetapi terjadi keharaman dalam pelaksanaannya karena terdapat unsur ikhtilāth.

Ikhtilāth (campur baur pria wanita) adalah adanya pertemuan (ijtimā’) dan interaksi (ittishāl) di antara laki-laki dan perempuan di satu tempat. (Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, Al-Ikhtilāth Baina Ar-Rijāl wa An-Nisā`, hlm. 7).

Ikhtilāth itu sendiri hukumnya secara umum adalah haram, dan sebaliknya, infishāl (pemisahan) antara laki-laki dan perempuan adalah wajib hukumnya. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizhām Al-Ijtimā’i fi Al-Islām, hlm. 36).

 

Dalil-dalil syariah yang memerintahkan infishāl, atau yang melarang ikhtilāth, sangat banyak. Di antaranya adalah sbb :

(1) Rasulullah SAW telah memisahkan jamaah laki-laki dan jamaah perempuan di masjid ketika shalat berjamaah, yaitu shaf-shaf laki-laki berada di depan, sedangkan shaf-shaf perempuan berada di belakang shaf-shaf laki-laki. (HR Bukhari no 373, dari Anas bin Malik RA);

(2) Rasulullah SAW memerintahkan para perempuan untuk keluar masjid lebih dulu setelah selesai shalat jamaah di masjid, baru kemudian para laki-laki. (HR Bukhari no 828, dari Ummu Salamah RA);

(3) Rasulullah SAW melarang ikhtilāth (campur baur) di jalan antara perempuan dan laki-laki, ketika mereka berjalan bersama pulang dari masjid, setelah sholat berjamaah, menuju rumah masin-masing. (HR Abu Dawud, no. 5261, dari Abu Asyad Al-Anshari dari ayahnya RA).

(4) Rasulullah SAW telah memberikan jadwal kajian Islam yang berbeda antara jamaah laki-laki dengan jamaah perempuan (kajian Islam yang diadakan Rasulullah SAW dilaksanakan pada hari yang berbeda). (HR Bukhari no 101, dari Abu Said Al-Khudri RA). (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizhām Al-Ijtimā’i fi Al-Islām, hlm. 36).

Jadi, ikhtilāth itu hukumnya secara umum adalah haram, termasuk ketika ikhtilāth itu terjadi di dalam masjid pada saat sholat berjamaah. Ketidaktahuan seorang muslim mengenai hukum ikhtilāth ini, adalah suatu kebodohan (al-jahlu).

Kesimpulannya, mazhab Soekarno itu tidak ada, karena apa yang disebut mazhab Soekarno itu tidak memenuhi dua unsur sebuah mazhab; yaitu pertama, ushūl fiqih, dan kedua, fiqih. Dengan demikian, ketika seseorang mengklaim bahwa dia mengikuti mazhab Soekarno, artinya dia mengikuti sesuatu yang tidak ada. Dengan kata lain, apa yang dia ikuti sebenarnya bukanlah mazhab dalam arti yang sesungguhnya, melainkan hanyalah sebuah kebodohan (al-jahlu) yang kemudian diklaim secara batil sebagai sebuah mazhab. Wallāhu a’lam.

 

Yogyakarta, 9 Mei 2023

Muhammad Shiddiq Al-Jawi