Home Siyasah MENOLAK WAJIBNYA KHILAFAH DENGAN ALASAN KEMUDHARATAN, BOLEHKAH?

MENOLAK WAJIBNYA KHILAFAH DENGAN ALASAN KEMUDHARATAN, BOLEHKAH?

86

Image Source : https://islamkaffah.id/

 

Oleh : KH. M. Shiddq Al-Jawi

Tanya :

Ustadz, ada tokoh yang menolak wajibnya Khilafah dengan alasan Khilafah telah terbukti memecah belah umat, atau menimbulkan berbagai kemudharatan. Bagaimana pendapat Ustadz? (Zainul Krian, Sidoarjo).

Ustadz, ada ulama yang menolak wajibnya Khilafah, dengan menggunakan kaidah fiqih dar’ul mafāsid muqaddamun ‘alā jalbil maṣāliḥ. Maksudnya, menolak kerusakan (dar’ul mafāsid), yaitu meninggalkan perjuangan menegakkan Khilafah, lebih didahulukan daripada meraih kemashlahatan (jalbil maṣāliḥ), yaitu berjuang menegakkan Khilafah. (Hamba Allah).

Jawab :

Wajibnya Khilafah tidaklah dapat ditolak dengan alasan kemudharatan (bahaya), apapun pun juga bentuk kemudharatan itu, misalnya terpecah belahnya masyarakat, atau bahkan adanya korban harta, jabatan, pekerjaan, bahkan jiwa dari para pejuangnya.

Hal ini karena jika terjadi kemudharatan dalam pelaksanaan suatu kewajiban syar’i, seperti kewajiban thaharah, kewajiban sholat, termasuk kewajiban Khilafah, maka yang wajib dihilangkan adalah kemudharatannya, bukan kewajibannya itu sendiri, sesuai kaidah fiqih :

اَلضَّرَرُ يُزَالُ

Al-ḍararu yuzālu, artinya, segala macam bentuk kemudharatan (bahaya) wajib hukumnya untuk dihilangkan. (Syekh Mushthofa Ahmad Az-Zarqā`, Ṣarah Al-Qawā’id Al-Fiqḥiyyah, Damaskus : Dār Al-Qalam, Cetakan II, 1409/1989, hlm. 179).

Syekh Mushthofa Ahmad Az-Zarqā`, menjelaskan makna kaidah fiqih tersebut dengan mengatakan :

اَلضَّرَرُ يُزَالُ، أَيْ تَجِبُ إِزالَتُهُ ، لِأَنَّ الأَخْبارَ فِي كَلامِ الفُقَهاءِ لِلْوُجُوبِ .

“Al-ḍararu yuzālu, [yang makna harfiyahnya “segala bentuk bahaya dihilangkan”], makna yang dimaksud adalah “segala bentuk bahaya wajib hukumnya untuk dihilangkan”, karena kalimat berita dalam ujaran yang digunakan oleh para fuqoha`, artinya menunjukkan hukum wajib.” (Syekh Mushthofa Ahmad Az-Zarqā`, ibid.)

Jadi, jika terjadi mudharat (bahaya) dalam pelaksanaan suatu kewajiban syar’i, maka yang dihilangkan adalah mudharat-nya, bukan kewajibannya. Dan inilah yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syar’i yang banyak, antara lain :

Pertama, hadits Jabir bin Abdillah RA :

عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا فِي سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلًا مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِي رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِي رُخْصَةً فِي التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ قَتَلُوهُ قَتَلَهُمْ اللَّهُ أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ أَوْ يَعْصِبَ شَكَّ مُوسَى عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ

Dari Jabir bin Abdillah RA, dia berkata kami serombongan shahabat pernah dalam suatu perjalanan, lalu ada seorang laki-laki dari kami yang kepalanya tertimpa batu sehingga luka parah. Di malam hari dia bermimpi basah mengeluarkan mani. Keesokan harinya, dia bertanya,”Apakah kamu mendapati ada rukhshah untuk saya [supaya tidak mandi junub dengan air]?”. Para shahabat menjawab,”Tidak, kamu mampu menggunakan air.” Laki-laki itu lalu mandi dan akhirnya meninggal dunia. Ketika kami menemui Nabi SAW, saya melaporkan peristiwa tersebut. Nabi SAW bersabda,”Mereka telah membunuh laki-laki itu. Semoga Allah membinasakan mereka. Mengapa mereka tidak bertanya jika tidak tahu, karena sesungguhnya obat dari ketidaktahuan adalah bertanya. Sesungguhnya cukuplah dia bertayammum dan meneteskan air pada lukanya atau memasang semacam perban pada lukanya, kemudian dia mengusapnya dan dia mandi untuk bagian tubuhnya lainnya.” (HR. Abu Dawud, Sunan Abī Dāwud, Damaskus : Dār Al-Risālat Al-‘Ālamiyyah,  Cetakan I, 1430/2009, Juz I, hlm. 252, no. 336. Hadits ini dinilai sebagai hadits hasan oleh Syekh Nāṣiruddīn Al-Albānī dalam kitabnya Ṣaḥiḥ Abī Dāwud, no. 336).

Kedua, hadits ‘Imrān bin Al-Hushayn RA :

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْن -رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا- قَالَ: كَانَتْ بِيَ بَوَاسِيْرُ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ -صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- عَنِ الصَّلاَةِ، فَقَالَ : صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ. رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ

Dari ‘Imrān bin Al-Hushayn RA, dia berkata,”Saya  pernah menderita penyakit bawāsīr (ambeien), lalu aku bertanya kepada Nabi SAW mengenai cara sholat. Nabi SAW bersabda,’Sholatlah kamu sambil berdiri, lalu jika kamu tidak mampu, sholatlah sambil duduk, dan jika kamu tidak mampu juga, sholatlah sambil berbaring di atas lambung kanan.” (HR Bukhari, Ṣaḥiḥ Al-Bukhārī, Damaskus : Dār Ibn Katsīr, Cetakan I, 2002/1423, hlm. 272, no.1117).

Kedua hadits di atas menunjukkan jika terjadi mudharat saat seseorang melaksanakan kewajiban thaharah atau sholat, yang dilakukan bukanlah meninggalkan kewajiban thaharah atau sholat, melainkan menghilangkan kemudharatannya, dengan mengubah cara (kaifiyat) pelaksanaan kewajiban yang ada sesuai petunjuk syariat.

Pengguguran kewajiban Khilafah dengan kaidah fiqih dar’ul mafāsid muqaddamun ‘alā jalbil maṣāliḥ, juga tidak dapat diterima. Karena pengamalan kaidah fiqih itu kedudukannya selevel dengan pengamalan dalil Qiyas, yaitu tidak boleh diamalkan jika bertentangan dengan dalil-dalil yang lebih kuat, yaitu naṣ-naṣ Al-Qur`an dan Al-Sunnah. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Ṣakhṣiyyah Al-Islāmiyyah, Beirut : Dār Al-Ummah, Cetakan III, 2005/1426, III/452).

Imam Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan :

فَالْقَوَاعِدُ الْكُلِّيَّةُ تُعَامَلُ مُعَامَلَةَ الْقِيَاسِ ، فَكُلُّ مَا انْطَبَقَتْ عَلَيْهِ الْقَاعِدَةُ يَأْخُذُ حُكْمَهَا ، إلَّا أَنْ يَرِدَ نَصٌّ شَرْعِيٌّ عَلَى خِلَافِ مَا فِي الْقَاعِدَةِ ، فَيُعْمَلُ بِالنَّصّ، وَتُلْغَى الْقَاعِدَةُ كَمَا هِيَ الْحَالُ فِي الْقِيَاسِ .(تقي الدين النبهاني، الشخصية الإسلامية، الجزء الثالث ص 452)

Qawā’id Kulliyyah (qawā’id fiqhiyyah) itu diamalkan sebagaimana pengamalan Qiyas, maka segala kasus yang dapat dihukumi dengan suatu qaidah fiqih, kasus itu dapatlah dihukumi dengan hukum dalam qaidah fiqih tersebut, kecuali terdapat suatu nash syar’i (nash Al Qur`an atau nash As-Sunnah) yang menyalahi hukum yang terdapat di dalam qaidah fiqih itu. Dalam kondisi demikian, yang diamalkan adalah nash, sedangkan qaidah fiqihnya dibatalkan, sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam pengamalan Qiyas.” (Taqiyuddin An-Nabhani, ibid.).

Padahal, wajibnya Khilafah telah ditunjukkan dengan dalil-dalil berupa naṣ-naṣ Al-Qur`an dan Al-Sunnah, demikian juga dalil berupa Ijma’ Shahabat, yang kedudukannya lebih tinggi dan lebih kuat daripada dalil Qiyas. Syekh Abdullah Al-Dumaiji menegaskan :

وُجُوْبُ اْلإِمَامَةِ ثَابِتٌ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَةِ وَاْلإِجْمَاعِ وَالْقَوَاعِدِ الشَّرْعِيَّةِ

”Wajibnya Imamah [Khilafah] telah ditetapkan berdasarkan dalil Al-Kitab, As-Sunnah, Ijma’, dan Qawā’id Syar’iyyah.” (Abdullah Ad-Dumaiji, Al-Imāmah Al-‘Uzhmā ‘Inda Ahlis Sunnah wa Al-Jamā’ah, Riyādh : Dār Thaybah, Cetakan II, 1408 H, hlm. 45).

Maka dari itu, jelas sekali wajibnya Khilafah tidak dapat ditolak dengan alasan menimbulkan berbagai mudharat, sebagaimana tidak dapat ditolak dengan dasar kaidah fiqih dar’ul mafāsid muqaddamun ‘alā jalbil maṣāliḥ. Wallāhu a’lam.

Yogyakarta, 29 Nopember 2022

M. Ṣiddīq Al-Jāwī