Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Bagaimana hukumnya menggunakan WiFi tetangga tanpa izin? Pakar fiqih Muamalah yang juga founder Institut Muamalah Indonesia, KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi mengatakan menggunakan Wifi tetangga tanpa izin tetangga tersebut hukumnya haram.
Karena penggunaan Wifi tetangga tanpa izin termasuk memanfaatkan harta milik orang lain tanpa seizin pemiliknya. Sedangkan memanfaatkan harta orang lain tanpa izin telah diharamkan dalam syariat Islam sebagaimana sejumlah keterangan. Diantaranya hadits Nabi Muhammad SAW. Sesungguhnya darah-darah kamu, harta-harta kamu, dan kehormatan-kehormatan kamu adalah haram atas kamu (terpelihara satu sama lain). (HR. Bukhari dan Muslim).
“Tidak bisa tanpa izin kemudian kita mengambil harta tetangga kita. Signal itu walaupun bentuknya tidak bisa dilihat, diraba, tetapi secara konkrit ada, bisa kita lihat efek-efek yang memenuhi pengertian harta, sehingga kita tidak boleh memanfaatkan WiFi milik tetangga tanpa izin,” kata kiai Shiddiq dalam kajian Fiqih virtual yang diselenggarakan Ngaji Subuh beberapa waktu lalu.
Kiai Shiddiq mengatakan seseorang bisa menggunakan WiFi tetangganya bila tetangganya itu telah menghalalkan atau meridhokan WiFi nya itu digunakan publik. Allah SWT telah mengingatkan pada hambanya agar jangan sampai memakan harta orang lain dengan jalan batil.
Sebagaimana firman Allah dalam Alquran: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(Alquran surat An Nisa ayat 29).
Kiai Shiddiq menjelaskan bahwa lafadz La takulu amwalakum bukan saja berarti larangan agar jangan memakan, namun juga berarti larangan memanfaatkan, menggunakan barang atau milik orang dengan cara batil. Maka menggunakan WiFi tetangga tanpa izin termasuk perbuatan batil. Rasulullah bersabda: tidak halal mengambil harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya. (HR. Abu Dawud dan Daruquthni disahihkan oleh syekh Albani dalam Shahihul Jami nomor 7662).
“Jadi kalau ada tetangga yang dia punya sinyal WiFi nya itu sampai ke kita, itu kalau dia tidak ridho berarti tidak halal, artinya haram. Berdasarkan dalil dalil syar’i haram hukumnya menggunakan WiFi tetangga tanpa izin karena merupakan perbuatan memanfaatkan harta milik orang lain tanpa seizin pemiliknya. Jadi kita harus berhati-hati,” kata kiai Shiddiq.
Lalu bagaimana bila WiFi kantor atau instansi ? Pada siapa harus meminta izin agar bisa menggunakan WiFi kantor dengan halal? Kiai Shiddiq menjelaskan bahwa seseorang yang akan menggunakan WiFi kantor hendaknya meminta izin kepada orang yang memiliki kewenangan memberikan izin pada orang lain untuk mengakses WiFi kantor. Misalnya manager atau pihak yang diberikan tanggung jawab. Terkecuali bila kantor atau perusahaan tersebut telah memberikan informasi kepada setiap orang tentang bolehnya menggunakan WiFi kantor.
Namun bagaimana bila seseorang itu menggunakan WiFi kantor untuk kepentingan pribadinya seperti main gim, menonton video, dan bukan untuk bekerja?
Tentang hal ini menurut kiai Shiddiq perlu melihat aturan atau kesepakatan yang dibuat antara kantor dengan karyawan. Bila dalam aturannya tidak diperbolehkan siapapun menggunakan WiFi kantor selain untuk tugas atau pekerjaan, maka tidak boleh menggunakan Wifi kantor.
“Tidak boleh, itu berarti kan tidak sesuai amanah . Jadi kalau kantor itukan otomatis Wifi yang dipakai dibolehkan untuk urusan kantor. Bukan untuk urusan pribadi. Kecuali diizinkan oleh yang berwenang. Membolehkan memanfaatkan untuk hal lain tapi mengutamakan tugas. Jadi inilah pentingnya peraturan yang disepakati kedua belah pihak,” katanya.
Sumber :
https://ihram.republika.co.id/berita/r41ruy313/manfaatkan-wifi-tetangga-tanpa-izin-apa-hukumnya-part2