Home Fiqih Fiqih Muamalah JIKA SYIRKAH MUDHARABAH RUGI DISEBABKAN PENIPUAN OLEH SALAH SATU DARI DUA PENGELOLA...

JIKA SYIRKAH MUDHARABAH RUGI DISEBABKAN PENIPUAN OLEH SALAH SATU DARI DUA PENGELOLA MODAL, SIAPAKAH YANG WAJIB MENANGGUNG KERUGIAN?

101

 

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Ustadz, jika sebuah syirkah mudharabah rugi disebabkan penipuan yang dilakukan oleh salah satu dari dua pengelola modal (mudhārib), siapakah yang wajib menanggung kerugian? Apakah kedua mudhārib itu sama-sama wajib menanggung kerugian, ataukah hanya mudhārib yang melakukan penipuan? (Hamba Allah).

 

Jawab :

Jawaban untuk kasus di atas akan kami sampaikan dalam 4 (empat) poin hukum syara’ secara tertib (berurutan secara logis) sebagai berikut :

 

Pertama, hukum asalnya, dalam syirkah mudharabah, jika terjadi kerugian, maka kerugian itu ditanggung oleh pemodal (sāḥibul māl) saja, tidak ditanggung oleh pengelola modal (mudhārib/’ āmil).

Dalilnya adalah hadits ‘Ali bin Abi Thalib RA yang berkata :

الوَضِيْعَةُ عَلَى الْمَالِ والرِّبْحُ عَلَى مَا اصْطَلَحُوا عَلَيْهِ

“Kerugian ditanggung oleh pemilik modal, sedangkan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan di antara mereka.” (Imam ‘Abdur Razāq, Al-Muṣannaf, VIII, hlm. 248, no. 15087;  Imam Syaukani, Naylul Awthār, Juz V, hlm. 318).

 

Kedua, sebagai perkecualian dari hukum asal pada poin pertama di atas, pengelola modal (mudhārib / ‘āmil) yang hukum asalnya tidak menanggung kerugian, menjadi wajib menanggung kerugian jika pengelola modal (mudhārib / ‘āmil) melakukan salah satu dari tiga hal berikut ini yang menyebabkan kerugian syirkah, yaitu :

(1) al-ta’addiy (اَلتَّعَدِّيُّ), atau perbuatan melampaui batas, yaitu melakukan suatu perbuatan yang sebenarnya tidak boleh dilakukan; atau

(2) al-taqṣīr (اَلتَّقْصِيْرُ), atau al-tafrīth (اَلتَّفْرِيْطُ), atau kelalaian, yaitu tidak melakukan perbuatan yang sebenarnya justru wajib dilakukan; atau

(3) mukhālafat al-shurūṭ (مُخَالَفَةُ الشُّرُوْطِ), yaitu melanggar syarat-syarat yang sudah disepakati dalam perjanjian (akad) syirkah.

(Lihat : Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islami, dalam Sidang Ke-20, di Kuwait, 22-25 Maret 2015; lihat https://dorar.net/feqhia/8504/مطلب-ضمان-البنك-للمخاطر-%28الخسارة%29).

Imam Ibnu Qudamah menjelaskan tiga hal tersebut dalam kitabnya Al-Mughny sebagai berikut :

وَلَا يَضْمَنُ رَأْسَ الْمَالِ إِلَّا بِالتَّعَدِّي وَتَجَاوُزِهِ مَا حَدَّدَ لَهُ مِنْ المُضارَبَةِ المُقَيَّدَةِ ، أَوْ شِرَائِهِ شَيْئًا نُهِيَ عَنْ شِرَائِهِ ، وَقَدْ رُوِيَ عَنْ عَليٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ : لَا ضَمانَ عَلَى مَنْ شَوَّرَكَ فِي الرِّبْحِ . فَإِذَا فَعَلَ مَا نُهِيَ عَنْهُ ، أَوْ تَعَدَّى مَا لَيْسَ مِنْ عَمَلِ المُضارَبَةِ ، أَوْ أَهْمَلَ فِي صِيَانَةِ الْمَالِ ضَمِنَ رَأْسَ الْمَالِ لِتَقْصِيْرِهِ وَظُلْمِهِ ولأِنَّهُ مُتَصَرِّفٌ فِي مَالِ غَيْرِهِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ

“[Pengelola modal/ mudhārib / ‘āmil] tidak bertanggung jawab atas modal, kecuali akibat perbuatannya yang melampaui batas dari apa-apa yang sudah dibatasi untuknya dari sebuah mudharabah yang muqayyadah (berbatas), atau akibat perbuatannya membeli suatu barang yang dia sudah dilarang untuk membelinya. Telah diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib RA, bahwa dia berkata,”Tidak ada tanggung jawab [menanggung modal] atas orang yang bekerjasama dengan Anda untuk mendapat keuntungan.” Maka jika pengelola modal (mudhārib / ‘āmil) melakukan suatu perbuatan yang sudah dilarang [mukhālafat al-shurūṭ], atau melampaui batas (at-ta’addi) dengan melakukan apa-apa yang bukan aktivitas mudharabah, atau melakukan kelalaian (al-taqṣīr) dalam menjaga harta, maka pengelola modal itu bertanggung jawab atas modal, karena kelalaiannya, atau kezalimannya, dan karena dia telah melakukan tasharruf [pengelolaan] terhadap harta orang lain tanpa seizin pemiliknya.” (Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughny, Juz V, hlm. 49; ‘Abdul ‘Azīz Al-Khayyāth, Al-Sharikāt fī Al-Sharī’at Al-Islāmiyyah wa Al-Qānūn al-Waḍ’iy, Juz II, hlm. 66).

 

Ketiga, dalam hal syirkah mudharabah mengalami kerugian yang disebabkan oleh pengelola modal (mudhārib / ‘āmil) yang terbukti melakukan tindakan : (1) at-ta’addi (melampaui batas); atau (2) al-taqṣīr (melakukan kelalaian), atau (3) mukhālafat al-shurūṭ (melanggar syarat-syarat yang disepakati), maka jika jumlah pengelola modalnya lebih dari satu orang, kerugian ditanggung hanya oleh pengelola modal yang menjadi penyebab kerugian, sedang pengelola modal lainnya yang tidak menjadi penyebab kerugian, tidak berkewajiban menanggung modal.

Dalam fatwa yang dikeluarkan oleh situs www.islamweb.net dengan nomor fatwa 460624 mengenai kerugian syirkah yang ditimbulkan oleh dua pengelola modal (mudhārib / ‘āmil), dimana pengelola modal yang satu melakukan (1) at-ta’addi atau (2) al-taqṣīr, atau (3) mukhālafat al-shurūṭ, sedang pengelola modal lainnya tidak melakukan hal-hal tersebut, disebutkan bahwa :

فَالْخَسَارَةُ يَتَحَمَّلُهَا جَمِيْعُ الشُّرَكَاءِ . . . إِلَا إِذَا ثَبَتَ كَوْنُ الطَّرَفِ الآخَرِ _َ الشَّريكَ _ تَعَدَّى أَوْ فَرَّطَ ، وَكَانَ ذَلِكَ هوَ سَبَبُ الخَسَارَةِ ، فَيَتَحَمَّلُهَا هُوَ دُوْنَ غَيْرِهِ ، لِتَفْرِيْطِهِ ، وَتَعَدِّيْهِ…

“Jadi kerugian yang muncul, ditanggung oleh semua syarīk (mudhārib)…kecuali jika telah terbukti bahwa satu pihak yang lain, yang berkedudukan sebagai syarīk (mudhārib), melakukan tindakan melampaui batas (at-ta’addi) atau melakukan kelalaian (al-tafrīt / al-taqsīr) dan dia itulah yang menjadi penyebab kerugian, maka hanya dialah yang menanggung kerugian, sedang syarīk (mudhārib) lainnya tidak ikut menanggung kerugian, karena dia [syarīk/mudhārib yang menjadi penyebab kerugian] telah melakukan kelalaian (al-tafrīt / al-taqsīr) dan perbuatan melampaui batas (at-ta’addi)…”

(Sumber : https://www.google.com/amp/s/www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/460624/).

Fatwa yang semakna juga dikeluarkan oleh situs www.alifta.jo yang menyebutkan :

فَإِذَا تَعَدَّى أَحَدُ الشُّرَكَاءِ وَتَسَبَّبَ فِي خَسَارَةِ الشَّرِكَةِ ، فَإِنَّهُ يَضْمَنُ بِقَدْرِ تَعَدِّيْهِ وَحْدَهُ دُوْنَ الشُّرَكَاءِ اْلآخَرِينَ ؛ لِأَنَّ يَدَ الشَّريكِ يَدُ أَمانَةٍ ، فَلَا يَضْمَنُ إِلَّا بِالتَّعَدِّيِّ أَوْ التَّقْصِيْرِ . وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ

“Maka jika salah satu dari para syarīk (mudhārib) melakukan perbuatan melampaui batas (at-ta’addi) dan menjadi penyebab kerugian syirkah, maka dia sendiri yang wajib bertanggung jawab sesuai kadar perbuatannya dalam perbuatan melampaui batasnya itu, tanpa menyertakan syarīk (mudhārib) yang lainnya, karena tangan seorang syarīk (mudhārib) itu adalah tangan amanah (yad amānah), maka dia tidaklah bertanggung jawab  [untuk mengganti modal] kecuali akibat perbuatannya melakukan at-ta’addi (melampaui batas) atau melakukan al-taqsīr (kelalaian).”

(Sumber : https://www.aliftaa.jo/Question2.aspx?QuestionId=3229#.ZAfvJCcxcwA)

 

Keempat, berdasarkan tiga poin yang sudah kami jelaskan sebelumnya di atas, jelaslah bahwa jika syirkah mengalami kerugian akibat salah satu dari dua mudharibnya melakukan penipuan, maka hanya mudharib yang melakukan penipuan saja yang wajib bertanggung jawab untuk mengembalikan modal syirkah, sedangkan mudharib yang tidak melakukan penipuan, tidak berkewajiban untuk bertanggung jawab mengembalikan modal syirkah, walaupun keduanya sama-sama berkedudukan sebagai pengelola modal (mudhārib/’āmil) dalam syirkah mudharabah yang sama. Wallāhu a’lam.

 

Yogyakarta, 17 Mei 2023

Muhammad Shiddiq Al-Jawi